Tak Cuma Haram Jual Barang Murah, TikTok Dilarang Lakukan Ini

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
01 August 2023 16:23
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan saat menghadiri acara FoodAgri Insight On Location dengan tema
Foto: Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan saat menghadiri acara FoodAgri Insight On Location dengan tema "Melawan UU Anti-Deforestasi Uni Eropa" di Jakarta, Selasa (1/8/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bukan cuma melarang menjual barang impor murah. Pemerintah juga akan melarang e-commerce atau platform penjualan online bertindak sebagai produsen. Hal itu disampaikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) saat ditanya terkait rencana pemerintah melarang penjualan barang impor di bawah US$100 oleh e-commerce.

Dia mengatakan, larangan e-commerce menjual barang impor murah akan segera berlaku. Yang akan ditetapkan lewat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menurutnya, revisi Permendag itu sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM).

Zulhas mengatakan, larangan e-commerce menjual barang impor kurang dari US$100 atau kurang dari Rp1,5 juta (kurs Rp15.000 per dolar AS) itu adalah inisiatif yang sudah direncanakan pihaknya sejak lama.

"Kita dari awal ambil inisiatif tapi kan pembahasannya kan antar kementerian, itu lama. Kalau kita sudah dari awal, sudah. Tapi ini sudah selesai, tinggal diharmonisasi KumHAM tanggal 1," kata Zulhas kepada wartawan usai menyampaikan pidato kunci dalam FoodAgri Insight CNBC Indonesia, Selasa (1/8/2023).

"Di KumHAM harmonisasi antarkementeriann. Kami mengusulkan, satu, biar perlakuannya nanti harus sama dengan UMKM kita. Perizinan, bayar pajak. Kalau diimpor barang harus bayar pajak, gitu ya," jelasnya.

Selain itu, kata Zulhas, rencananya e-commerce atau platform digital tidak boleh berlaku sebagai produsen.

"Tak boleh dong. Misalnya, TikTok jualan baju merek TikTok. Nah, itu nggak bisa. Itukan ada larangan penjualannya. Ya, gitu. Kami juga mengusulkan, jadi dia nggak boleh jadi produsen," kata Zulhas.

Seperti diketahui, Bab V Permendag No 50/2020 itu mengatur tentang Pengutamaan Produk Dalam Negeri. Di mana, pada pasal 21 ditetapkan, dalam melakukan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), pelaku usaha wajib membantu program pemerintah.

Lebih lanjut pasal itu menjabarkan dalam huruf (a), (b), dan (c), kewajiban program pemerintah, yaitu:

a. mengutamakan perdagangan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri
b. meningkatkan daya saing barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri
c. PPMSE dalam negeri wajib menyediakan fasilitas ruang promosi barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri.

"Pengutamaan perdagangan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dilaksanakan dalam bentuk:

a. Pengembangan kemitraan usaha dengan pelaku
Usaha Mikro dan Kecil yang dapat berupa temu
usaha, forum dagang, dan misi dagang lokal atau
jenis kemitraan lainnya baik secara dalam jaringan atau luar jaringan, dan/atau
b. Peningkatan akses pemasaran produk Usaha Mikro dan Kecil," demikian bunyi pasal 22 Permendag No 50/2020 pasal 22 ayat (1).


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Penjelasan Lengkap Soal Ecommerce Dilarang Jual Barang Impor

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular