Besok, Mendag Zulhas Buka-Bukaan Soal Larangan S-Commerce

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
26 September 2023 17:33
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas. (CNBC Indonesia/Martya Sari)
Foto: Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas. (CNBC Indonesia/Martya Sari)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akhirnya merampungkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Yang akan jadi payung hukum aturan main e-commerce, salah satunya melarang media sosial sebagai wadah e-commerce atau social-commerce (S-Commerce).

Hal itu terkonfirmasi dari undangan konferensi pers yang disebarkan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Disebutkan, dalam konferensi pers itu, Mendag akan menjelaskan soal aturan baru hasil revisi Permendag No 50/2023.

"Bersama ini disampaikan, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan akan mengadakan Konferensi Pers mengenai Peremendag 31 Tahun 2023 Revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha," demikian tertulis pada undangan yang diterima CNBC Indonesia, Selasa (26/9/2023).

Konferensi pers tersebut akan digelar besok, Rabu (27/9/2023) di gedung Kemendag.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan agar media sosial dilarang berperan sebagai e-commerce, atau wadah berjualan.

Mendag Zulhas usai rapat terbatas (ratas) yang digelar Senin (25/9/2023) kemarin menyebutkan, media sosial hanya boleh melakukan promosi barang atau jasa. Platform media sosial dilarang menyediakan fasilitas pembayaran dan transaksi jual-beli di dalam aplikasi.

"Tidak boleh transaksi langsung bayar langsung, tidak boleh lagi. Dia hanya untuk promosi seperti TV, tapi TV kan enggak bisa terima uang, kan dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan," kata dia.

Revisi Permendag 50 tahun 2020 juga akan menetapkan nilai barang impor.

"Yang terakhir, kalau impor, kita satu transaksi minimal US$ 100 (sekitar Rp 1,5 juta)," kata Zulhas.


(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Zulkifli Hasan 'Kesal' Gegara RI Masih Impor Kecap dan Sambal

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular