
Penjelasan Lengkap Soal Ecommerce Dilarang Jual Barang Impor

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan segera menyelesaikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50/2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dalam aturan tersebut, E-commerce atau platform penjualan sistem elektronik alias online shopping bakal dilarang menjual barang impor senilai kurang dari US$100 atau sekitar Rp1.500.000 juta (kurs Rp15.084 per dolar AS).
Adapun alasan dilakukannya revisi pada Permendag 50/2020, kata Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli HasanĀ (Zulhas) adalah untuk melindungi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di dalam negeri.
Oleh sebab itu, dia mengusulkan untuk memberi batas minimum harga barang impor yang boleh diperdagangkan di lokapasar (marketplace), paling murahnya US$100 atau sekitar Rp1.500.000 juta (kurs Rp15.084 per dolar AS).
"Saya juga minta untuk melindungi UMKM kita. Barang yang dijual itu juga ada harganya, masa kecap dan sambal harus impor, UMKM saja kan bisa bikin sambal. Maka saya usulkan, harganya (minimal) US$100," kata Zulhas, Jumat (28/7/2023).
Sebab, lanjutnya, bilamana banyak produk impor dengan harga Rp5.000 membanjiri pasar domestik melalui E-commerce, hal itu akan membuat repot. Oleh karena itu, pihaknya saat ini tengah melakukan harmonisasi Permendag 50/2020.
"Ya kalau nanti produk Rp5.000 membanjiri kita, kan kita malah repot. Itu dalam syarat di Permendag (50/2020), saya usul begitu. 1 Agustus diharmonisasi. Saya dengar Kementerian Koperasi dan UKM sudah setuju," ujarnya.
Untuk diketahui, Pemerintah sebenarnya sudah mengatur soal mengutamakan produk dalam negeri dalam perdagangan online shopping ini. Yaitu, dalam Permendag No 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Permendag itu ditetapkan pada 13 Mei 2020 oleh Mendag kala itu, Agus Suparmanto. Dan berlaku setelah 6 bulan sejak diundangkan, pada 19 Mei 2020.
Dalam Bab V Permendag No 50/2020 itu mengatur tentang Pengutamaan Produk Dalam Negeri. Di mana, pada pasal 21 ditetapkan, dalam melakukan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), pelaku usaha wajib membantu program pemerintah.
Lebih lanjut pasal itu menjabarkan dalam huruf (a), (b), dan (c), kewajiban program pemerintah, yaitu:
a. mengutamakan perdagangan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri
b. meningkatkan daya saing barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri
c. PPMSE dalam negeri wajib menyediakan fasilitas ruang promosi barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri.
"Pengutamaan perdagangan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dilaksanakan dalam bentuk:
a. Pengembangan kemitraan usaha dengan pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang dapat berupa temu usaha, forum dagang, dan misi dagang lokal atau
jenis kemitraan lainnya baik secara dalam jaringan atau luar jaringan, dan/atauĀ
b. Peningkatan akses pemasaran produk Usaha Mikro dan Kecil," demikian bunyi pasal 22 Permendag No 50/2020 pasal 22 ayat (1).
Pada ayat (2) selanjutnya tertulis, "bentuk pengutamaan perdagangan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilaksanakan kepada Pelaku Ekonomi Kreatif."
Terkait kewajiban PPMSE harus menyediakan fasilitas promosi bagi produk dalam negeri seperti diatur pasal 21 huruf (c), diantaranya dilaksanakan lewat pameran, penyediaan laman utama, dan kegiatan promosi berupa diskon. Hal itu ditetapkan dalam pasal 24 Permendag No 50/2020.
Dari ketentuan tersebut, memang belum ditetapkan aturan besaran nilai barang impor yang dilarang dijual lewat platform online shopping.
Karena itu, rencananya Permendag No 50/2020 tersebut kan direvisi dalam waktu dekat.
"Untuk barang-barang yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri kita nggak perlu lagi masuk impor, itu arahan presiden. Karena itu harganya harus dipatok, minimal US$ 100 masuk ke sini itu boleh, tapi kalau di bawah itu jangan dong supaya untuk melindungi produk-produk kita," kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki seperti dilansir detikfinance, Kamis (27/7/2023).
"Sampai sekarang harusnya sudah harmonisasi (di Kemenkumham), sudah selesai harusnya. Kemarin waktu saya rapat kabinet di Istana dibahas secara khusus untuk pembentukan satgas digital," jelas Teten terkait rencana revisi Permendag No 50/2020.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Zulkifli Hasan Bongkar Barang Impor Diam-diam Gerogoti RI
