
UMKM Tidak Kena Dampak Aturan Wajib Parkir Dolar Hasil Ekspor

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan peraturan yang mewajibkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) terparkir di dalam negeri tidak akan berdampak kepada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan peraturan DHE ini tidak akan berdampak kepada UMKM karena ada batas minimal nilai ekspor yang ditentukan pemerintah.
Sebagai rincian, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2023, pelaku usaha yang yang wajib menyimpan DHE adalah para eksportir yang pada dokumen ekspor atau pemberitahuan pabean ekspor (PPE) tercatat minimal US$ 250.000, atau setara Rp 3,75 miliar.
Dengan kata lain, perusahan yang mencatatkan PPE di bawah US$ 250.000 tidak diwajibkan untuk menyimpan DHE. Sehingga, UMKM yang kebanyakan nilai ekspornya belum mencapai itu tidak akan terdampak.
"Sehingga UMKM tidak terdampak," ucap Airlangga Hartarto dalam Konferensi Persnya, di Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Airlangga pun menyebutkan, selain UMKM, beberapa sektor industri tidak memenuhi ketentuan tersebut, salah satunya adalah industri perabot rumah tangga atau furniture.
"Beberapa sektor, termasuk furniture di bawah US$ 250.000 tentu tidak terdampak ketentuan 30 persen dana yang disimpan," kata dia.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2023 yang merevisi PP Nomor 1 Tahun 2019 itu. Aturan ini akan mewajibkan DHE SDA untuk disimpan di sistem keuangan dalam negeri minimal 3 bulan.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BI: Tingkat Kepatuhan Eksportir Simpan Dolar di RI Sudah Tinggi