Eropa Jegal Sawit RI, Petani Sawit Beri Respons Tak Terduga

Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan petani sawit Indonesia nampak kesal dengan perlakuan diskriminatif Uni Eropa (UE) yang memasukkan sawit ke dalam Undang-undang antideforestasi (EU Deforestation-Free Regulation/ EUDR). Aturan ini dinilai bakal menjegal produk komoditas andalan RI dan turunannya, seperti sawit, kopi, kakao, kayu.
Meski begitu, Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Medali Emas Manurung mengatakan, Indonesia harus melawan dengan cara elegan, termasuk tidak campur dalam UEDR.
"Ngapain kita ngurusin UU orang lain, kita nggak mau juga UE ngurusin ciptaker (UU Cipta Kerja) kita. Itu cara UE melindungi petani nabati di 27 negara. Hal itu wajar harus dilakukan karena bisa bubar itu kalau nggak ada proteksi. Yang harus dilakukan menambah pasar," kata Gulat dalam Squawk Box Sawit Week CNBC Indonesia, Kamis (27/6/2023).
Salah satu tujuan ekspor lain yang berpotensi digarap, kata dia, diantaranya adalah Afrika.
Selain itu, perlu ada upaya menyerap hasil sawit di dalam negeri melalui berbagai turunannya.
"Jangan jual CPO (crude palm oil/ minyak sawit mentah), tapi jual produk turunan. Kita jangan nostalgia dengan masa lalu tapi harus move on. EUDR bukan hambatan tapi peluang, nggak usah campuri UU mereka," tukasnya.
Pun, dia menambahkan, Indonesia saat ini juga tengah menggencarkan program B30, B35 hingga B40. Yaitu, memanfaatkan turunan sawit jadi bahan campuran solar yang kemudian menghasilkan bahan bakar nabati, biodiesel.
"Serapan domestik harus dilakukan meski dibenci negara lain. Mereka nggak suka B30, B35, B40 karena bakal mengganggu ketahanan dunia, dampaknya membuat harga nabati bisa naik," sebut Gulat.
Sebagai informasi, UE resmi memberlakukan undang-undang baru soal deforestasi pada Mei lalu. UU bernama Europe Union Deforestation Regulation (EUDR) ini sebenarnya sudah disetujui sejak April namun resmi berlaku 16 Mei 2023.
Eropa berdalih UU ini untuk meminimalisir risiko penggundulan hutan. Aturan akan berdampak ke produk yang diekspor ke pasar Eropa.
Sejumlah komoditas yang terpengaruh adalah minyak sawit, sapi, kayu, kopi, kakao, karet hingga kedelai. Aturan tersebut juga berlaku untuk sejumlah produk turunan seperti cokelat, furnitur, kertas cetak, dan turunan berbahan dasar minyak sawit lain.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Peringatan Bahaya, Ternyata Separah Ini Efek UU Baru Eropa
