
Aturan Ekspor Pasir Laut Bikin Heboh, Luhut Jelaskan Ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meluruskan polemik soal isu ekspor pasir laut yang belakangan tengah ramai diperbincangkan.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 yang mengizinkan ekspor pasir laut, dengan syarat kebutuhan di dalam negeri sudah terpenuhi. Hal itu tertuang dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c PP No.26/2023.
PP ini mendapat reaksi dari berbagai kalangan, terutama mempertanyakan jaminan pengawasan pemerintah soal pasir sedimentasi.
Luhut pun meminta agar seluruh pihak dapat mencermati lebih baik lagi isi dari PP tersebut, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman yang lebih lanjut. Dia menegaskan bahwa PP itu belum ada berbicara soal ekspor, namun tetap mengutamakan untuk reklamasi di dalam negeri.
"Baca baik-baik, belum ada itu bicara ekspor. Gak ada urusannya ke situ," tegas Luhut saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Jumat (23/6/2023).
Luhut mengatakan sampai dengan hari ini, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) masih melarang ekspor pasir laut, belum dicabut. Permendag yang dimaksud adalah Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
![]() Ilustrasi Pasir Laut. (Photo by Spencer Platt/Getty Images) |
"Sampai hari ini Permendag kan masih melarang ekspor, itu satu," kata Luhut.
Selanjutnya, apabila ekspor pasir laut itu dilakukan, tetapi itu merupakan upaya untuk pendalaman alur. Dimana hasil sedimentasi laut akan digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, dan setelah itu akan dilakukan audit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kedua, kalau ekspor dilakukan itu adalah pendalaman alur. Jadi, sedimennya itu yang digunakan, dan itu diaudit BPKP, sekarang kita prioritaskan reklamasi di tempat kita sendiri," jelasnya.
Dia menegaskan bahwa sampai dengan saat ini masih belum ada dilakukan ekspor pasir laut.
"Dimana itu ekspor, belum ada," tegasnya.
(wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Trenggono Tegaskan Pasir Laut Bukan Buat Ekspor, Tapi Reklamasi di RI