
Polemik Ekspor Pasir Laut, DPR Ragukan Pengawasan KKP
Jakarta, CNBC Indonesia - Dibukanya kembali keran ekspor pasir laut memicu polemik dan reaksi dari berbagai pihak di Tanah Air. Seperti diketahui, belum lama ini Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Beleid yang diumumkan 15 Mei 2023 tersebut diterbitkan sebagai upaya terintegrasi yang meliputi perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan terhadap sedimentasi di laut. Salah satu yang diatur dalam beleid tersebut adalah memperbolehkan pasir laut diekspor keluar negeri. Penerbitan PP ini juga disebutkan sebagai upaya pemerintah untuk melakukan pembersihan sedimentasi di laut, dengan tujuan untuk menjaga kesehatan dan kebersihan laut
Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan meragukan upaya yang dilakukan pemerintah terkait kesehatan laut. Pasalnya, selama ini pengawasan di KKP tidak berjalan maksimal akibat terbatasnya anggaran.
Selengkapnya, saksikan diskusi Andi Shalini dengan Juru Bicara Kementerian Kelautan dan Perikanan Wahyu Muryadi dan Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan di Program Nation Hub CNBC Indonesia, Kamis (15/06/2023)
-
1.
-
2.
-
3.