Menteri Diingatkan Soal Pasir Laut: Awas Dipanggil Aparat!

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
14 June 2023 08:42
Ilustrasi Pasir Laut (Photo by Spencer Platt/Getty Images)
Foto: Ilustrasi Pasir Laut. Getty Images/Spencer Platt

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Ketua Komisi VII DPR Maman Abdurrahman menilai terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut berpotensi menimbulkan timpang tindih dan kewenangan aturan.

Ia pun mengingatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk berhati-hati dalam menyikapi aturan ini. Pasalnya, hal ini bisa menjadi persoalan hukum di kemudian hari.

Maman memandang PP Nomor 26 Tahun 2023 menabrak proses mekanisme di dalam Undang-Undang Mineral dan Batu Bara. Hal tersebut menyusul dengan pemanfaatan sedimentasi pasir laut yang dapat dilakukan oleh siapapun dengan membentuk badan usaha tanpa harus mengajukan IUP terlebih dahulu.

"Ini yang saya bilang kenapa PP ini berpotensi menimbulkan dispute dan tumpang tindih aturan. Bahkan saya sudah kasih disclaimer Kementerian ESDM hati-hati loh. Jangan sampai 2-3 tahun dipanggil APH (Aparat Penegak Hukum) gara-gara aturan yang menurut saya tumpang tindih," ujar Maman dalam Rapat Kerja bersama Menteri ESDM, dikutip Rabu (14/6/2023).

Menurut Maman PP Nomor 26 Tahun 2023 alih-alih memberikan wewenang kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan, pemerintah seharusnya dapat mendorong pemanfaatan pasir laut melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

"Sebetulnya saya masuk ke saran terakhir kalau tujuannya pemanfaatan sedimentasi pasir laut kenapa harus pakai PP ini? Langsung aja dorong pemanfaatan pasir laut saya pikir selesai jadi gak usah muter muter. Jadi tujuannya misalnya mau ke pasar tanah abang ini muter-muter kenapa gak ESDM aja," kata dia.

Menteri ESDMĀ Arifin Tasrif pun buka suara perihal dibukanya kembali izin ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023. Aturan ini sendiri diprakarsai oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Arifin menjelaskan Kementerian Kelautan dan Perikanan setidaknya harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian perdagangan apabila keran ekspor pasir laut akan dibuka. Mengingat, berdasarkan regulasi yang ada ekspor pasir laut merupakan kegiatan yang dilarang.

"Dalam hal ekspor pasir laut sesuai PP 26 tahun 2023 akan dibuka maka Kementerian KPP harus berkoordinasi antara lain dengan Kementerian Perdagangan mengingat sesuai dengan regulasi perdagangan pasir laut merupakan komoditas yang dilarang untuk ekspor," ujar Arifin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, dikutip Rabu (14/6/2023).

Menurut Arifin, penerbitan PP ini sebagai upaya pemerintah untuk melakukan pembersihan sedimentasi di laut dengan tujuan untuk menjaga Kesehatan dan kebersihan laut.

Adapun bagi badan usaha yang melakukan pembersihan sedimentasi kemudian menemukan mineral, maka yang bersangkutan harus mengajukan Izin usaha Pertambangan (IUP) penjualan terlebih dahulu untuk pemanfaatan secara komersial.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. "Wilayah yang dilakukan pembersihan ditentukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan kajian dan tidak boleh masuk dalam Wilayah izin usaha pertambangan," ungkap dia.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Nah lho! Menteri ESDM Sebut Pasir Laut Harusnya Tak Diekspor

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular