
Nah lho! Menteri ESDM Sebut Pasir Laut Harusnya Tak Diekspor

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif buka suara perihal dibukanya kembali izin ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023. Aturan ini sendiri diprakarsai oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Arifin menjelaskan Kementerian Kelautan dan Perikanan setidaknya harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian perdagangan apabila keran ekspor pasir laut akan dibuka. Mengingat, berdasarkan regulasi yang ada ekspor pasir laut merupakan kegiatan yang dilarang.
"Dalam hal ekspor pasir laut sesuai PP 26 tahun 2023 akan dibuka maka Kementerian KPP harus berkoordinasi antara lain dengan Kementerian Perdagangan mengingat sesuai dengan regulasi perdagangan pasir laut merupakan komoditas yang dilarang untuk ekspor," ujar Arifin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, dikutip Selasa (14/6/2023).
Menurut Arifin, penerbitan PP ini sebagai upaya pemerintah untuk melakukan pembersihan sedimentasi di laut dengan tujuan untuk menjaga Kesehatan dan kebersihan laut.
Adapun bagi badan usaha yang melakukan pembersihan sedimentasi kemudian menemukan mineral, maka yang bersangkutan harus mengajukan Izin usaha Pertambangan (IUP) penjualan terlebih dahulu untuk pemanfaatan secara komersial.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Wilayah yang dilakukan pembersihan ditentukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan kajian dan tidak boleh masuk dalam Wilayah izin usaha pertambangan," ungkap dia.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menteri Diingatkan Soal Pasir Laut: Awas Dipanggil Aparat!
