Heboh Ekspor Pasir Laut, Menteri ESDM Buka Suara

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
Selasa, 13/06/2023 19:05 WIB
Foto: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif saat menyampaikan laporan RAKER dengan KOMISI VII DPR RI. (Tangkapan Layar Youtube Komisi VII DPR RI Channel)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif akhirnya buka suara perihal dibukanya kembali izin ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023. Aturan ini sendiri merupakan prakarsa dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Menurut Arifin, penerbitan PP ini sebagai upaya pemerintah untuk melakukan pembersihan sedimentasi di laut dengan tujuan untuk menjaga kesehatan dan kebersihan laut.

Adapun bagi badan usaha yang melakukan pembersihan sedimentasi kemudian menemukan mineral, maka yang bersangkutan harus mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terlebih dahulu untuk pemanfaatan secara komersial.


Hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Wilayah yang dilakukan pembersihan ditentukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan kajian dan tidak boleh masuk dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan," ungkap Menteri ESDM dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (13/6/2023).

Selain itu, Arifin membeberkan mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor pasir laut merupakan kewenangan dari Kementerian Perdagangan. Apabila ekspor pasir laut akan dibuka, ia menyebut bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan setidaknya harus berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan.

"Mengingat sesuai dengan regulasi di bidang perdagangan, pasir laut merupakan komoditas yang dilarang ekspor," kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR Maman Abdurrahman menilai pengelolaan pasir laut seharusnya berada di ranah Kementerian ESDM. Namun demikian, hal ini justru berada di tangan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Ia pun turut menyoroti poin mengenai urgensinya PP ini sebagai upaya pemerintah guna melakukan pembersihan sedimentasi di laut dengan tujuan untuk menjaga kesehatan dan kebersihan laut.

"Sampai sekarang saya belum ketemu korelasi antara sedimentasi dengan kesehatan laut," ujar Maman.

Maman juga memandang PP Nomor 26 Tahun 2023 menabrak proses mekanisme di dalam Undang-Undang Minerba. Pasalnya, apabila suatu badan usaha mau memanfaatkan semua mineral yang terkandung dalam perut bumi, maka seharusnya mereka mengajukan IUP terlebih dahulu.

Maman pun menilai, terbitnya PP Nomor 26 Tahun 2023 akan berdampak pada tumpang tindihnya aturan dan wewenang terkait pengelolaan hasil sedimentasi pasir laut. Kecuali apabila pasir laut tidak lagi termasuk dalam kategori mineral.

"Itu harus IUP dulu, tapi PP ini, yang sepengetahuan saya derajat PP di bawah UU loh, enggak boleh PP bertentangan dengan UU, ini saya bilang kenapa PP 26/2023 ini berpotensi menimbulkan dispute dan tumpang tindih aturan," katanya.


(wia)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Bahlil Ingatkan Indonesia Jangan Kena Kutukan Sumber Daya Alam