
Jokowi Jual 'Tanah Air' Pasir Laut, Pulau RI Bisa Tenggelam!

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut pada 15 Mei 2023. Beleid tersebut diterbitkan sebagai upaya terintegrasi yang meliputi perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan terhadap sedimentasi di laut.
Salah satu yang diatur dalam beleid tersebut adalah memperbolehkan pasir laut diekspor keluar negeri. Hal ini diatur dalam dalam pasal 9 ayat Bab IV butir 2, pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.
"Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis 9 ayat Bab IV butir 2 huruf d.
Kebijakan ini mendapatkan sorotan berbagai pihak. Salah satunya Direktur Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman. Yusri bilang dengan dibukanya kembali ekspor pasir laut akan berdampak pada kerusakan lingkungan yang lebih ekstrem lagi misalnya tenggelamnya pulau-pulau kecil.
"Yakni, seperti tenggelamnya pulau-pulau kecil, khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia, sebagai akibat penambangan pasir," ungkap Yusri kepada CNBC Indonesia, Selasa (30/5/2023).
Yusri menyebut perairan kepulauan Riau kaya akan hasil sedimentasi pasir dan lumpur yang dibawa arus dari segala penjuru, kualitas pasirnya sangat baik dan biasanya sangat dibutuhkan oleh Singapura untuk proyek reklamasinya.
![]() Suasana pantai pasir putih di Kawasan PIK 2, Dadap, Tangerang, Banten, Rabu (4/8/2021). Pantai Pasir Putih di kawasan Pantai Indah Kapuk tengah populer di kalangan traveler. Semenjak dibuka tahun 2020 lalu, tak sedikit traveler yang singgah ke Pantai Pasir Putih kala bertandang ke PIK. Di tengah kondisi pandemi, destinasi outdoor ini memang jadi primadona. Kini sejak diberlakukan PPKM darurat level 4 terlihat kawasan pasir putih sepi pengunjung. Hanya beberapa perahu nelayan yang sedang mencari ikan di perairan laut pasir putih. Apabila PIK pertama berada di Provinsi DKI Jakarta, maka Pantai Pasir Putih di PIK2 masuk ke Provinsi Banten. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki) |
Hanya saja yang menjadi masalah adalah siapa yang mengawasi dari proses eksplorasinya. Perlu ada pengetatan aturan agar eksplorasi pasir laut tidak berdampak buruh terhadap lingkungan hingga bikin pulau-pulau RI tenggelam.
"Sehingga potensi ekonomi pasir laut ini bisa dimanfaatkan sebagai sumber devisa negara, tetapi dengan aturan yang ketat agar tidak merusak lingkungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan harus dipastikan tingkat pendapat nelayan dan penduduknya," sebutnya.
Menurut Yusri, pengambilan pasir dengan pertimbangan pendalaman alur harus ditetapkan terlebih dahulu dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) zonasi pasir laut, Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan operasi produksi hanya boleh diterbitkan di dalam WIUP tersebut. Kemudian dilarang masuk zona pesisir dan pulau-pulau kecil hingga dilarang masuk zona fishing ground lokal.
"Volume produksi tahunan ditetapkan dan diawasi jangan bablas seperti dulu, hingga kontraktor penambang harus pengusaha nasional agar gampang diawasi dan ditindak misalnya dicabut izinnya," ucapnya.
"Yang lebih penting, wilayah yang dieksploitasi pasir lautnya tidak masuk zona pesisir dan pulau-pulau kecil, sesuai PERDA Kabupaten Kepri Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan tidak boleh melanggar UU nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil," pungkasnya.
(wur/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jual 'Tanah Air' Pasir Laut, Jokowi Diserang Habis-habisan