
Soal Divestasi Saham 11% Vale, MIND ID Buka Suara..

Jakarta, CNBC Indonesia - BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia, MIND ID ditawarkan untuk mengambil porsi saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) sebesar 11%. Namun, manajemen MIND ID menginginkan bahwa porsi divestasi saham lebih dari 11%.
"Rencana (ambil porsi saham) sih banyak," terang Direktur Portofolio dan Pengembangan Usaha MIND ID, Dilo Seno Widagdo, saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Jakarta, dikutip Selasa (13/6/2023).
Dilo beralasan bahwa dengan porsi saham Vale yang ditawarkan sebesar 11% belum bisa membuat MIND ID menjadi pemegang saham mayoritas atas perusahaan pertambangan asal Brasil tersebut. Yang mana saat ini, MIND ID baru memegang kepemilikan saham Vale sebesar 20%. Dengan begitu, nantinya porsi saham yang akan dimiliki MIND ID hanya sebesar 31%.
Artinya, MIND ID belum bisa menjadi pengendali perusahaan lantaran belum memiliki porsi saham mayoritas Vale. Dengan begitu, saat ini pihaknya sedang dalam proses negosiasi dengan pihak Vale yang di dalamnya membahas perihal divestasi saham Vale.
"Updatenya sekarang lagi negosiasi. Ada lingkupnya, ada apa-apa saja yang mesti diperbarui karena ada Shareholder Agreement, segala macam, itu lagi proses lah," jelasnya.
Dilo mengatakan bahwa dalam Shareholder Agreement (SHA) antara MIND ID dengan Vale untuk mendivestasikan saham Vale memang direncanakan sebesar 11%. Dilo juga mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapat undangan dari pihak Vale untuk transaksi divestasi saham tersebut sejak Januari 2023 lalu.
"Sudah (ada undangan) dong, dari Januari itu, sudah ada offering letter. Kita sekarang prosesnya negosiasi," tandasnya.
Seperti diketahui, saat ini kepemilikan saham Vale di Indonesia baru sebesar 20% yang dimiliki oleh MIND ID, sedangkan sebesar 20,7% tersebar di pasar saham Indonesia.
Sedangkan, berdasarkan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Indonesia harus menjadi pemegang saham mayoritas minimal 51%.
Artinya, Vale Indonesia masih harus menawarkan sahamnya sebesar 11% untuk diambil negara, yang mana sejauh ini baru total 31% saham yang dipegang pemerintah Indonesia.
Seperti diketahui, selama 55 tahun Vale beroperasi di Indonesia sejak 1968 lalu, nyatanya hingga kini mayoritas saham Vale masih dikuasai asing. Mayoritas saham Vale kini dimiliki Vale Canada Limited (VCL) 44,3%, Sumitomo Metal Mining Co. Ltd (SMM) 15%.
Adapun saham murni Indonesia "hanya" 20% yakni dimiliki Holding BUMN Tambang MIND ID, sementara 20,7% merupakan saham publik terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), sehingga belum tentu murni dimiliki Indonesia. Sehingga, total saham yang dipegang dalam negeri baru sebesar 40,7%.
Sesuai amanat Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), perusahaan asing harus melepas (divestasi) 51% sahamnya kepada pihak Indonesia, sebelum melakukan perpanjangan KK.
Dengan demikian, Vale masih memiliki "utang" divestasi saham ke Indonesia sekitar 11%. Setelah itu terealisasi, maka Vale kemungkinan besar baru bisa mendapatkan perpanjangan KK menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Divestasi Saham Vale ke RI Belum Tentu 14%