Jokowi Jual 'Tanah Air' Pasir Laut, Singapura yang Beli?

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
30 May 2023 16:32
Suasana pantai pasir putih di Kawasan PIK 2, Dadap, Tangerang, Banten, Rabu (4/8/2021). Pantai Pasir Putih di kawasan Pantai Indah Kapuk tengah populer di kalangan traveler. Semenjak dibuka tahun 2020 lalu, tak sedikit traveler yang singgah ke Pantai Pasir Putih kala bertandang ke PIK. Di tengah kondisi pandemi, destinasi outdoor ini memang jadi primadona. Kini sejak diberlakukan PPKM darurat level 4 terlihat kawasan pasir putih sepi pengunjung. Hanya beberapa perahu nelayan yang sedang mencari  ikan di perairan laut pasir putih. Apabila PIK pertama berada di Provinsi DKI Jakarta, maka Pantai Pasir Putih di PIK2 masuk ke Provinsi Banten. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Suasana pantai pasir putih di Kawasan PIK 2, Dadap, Tangerang, Banten, Rabu (4/8/2021). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Wahyu Muryadi buka suara soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo. Salah satu yang dipersoalkan dari PP tersebut adalah hasil sedimentasi laut berupa pasir diperbolehkan untuk diekspor.

Wahyu mengungkapkan sesuai PP tersebut, ekspor dilakukan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi.

"Kebijakan ini akan mengutamakan kebutuhan domestik terlebih dahulu semisal permintaan reklamasi di sejumlah titik di tanah air," ungkap Wahyu kepada CNBC Indonesia, Selasa (30/5/2023).

Salah satu manfaat dari pasir laut memang digunakan untuk proyek reklamasi. Namun untuk menggunakannya, perlu ada izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Ilustrasi Pasir Laut. (Dok. Freepik)Foto: Ilustrasi Pasir Laut. (Dok. Freepik)
Ilustrasi Pasir Laut. (Dok. Freepik)

"Reklamasi tersebut wajib menggunakan urugan hasil sedimentasi yang izin prinsipnya diterbitkan Ditjen Pengelolaan Ruang Laut KKP dan akan diawasi Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) selain aparat penegak hukum lainnya," sebutnya.

Lantas apabila pasir laut diekspor dan digunakan untuk proyek reklamasi apakah yang membelinya adalah Singapura mengingat Negeri Singa tersebut tengah gencar melakukan reklamasi?

"Kami belum mendapat informasi ihwal kebutuhan Singapura," tegasnya.

Sementara itu dihubungi terpisah, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan belum tahu menahu soal tugas barunya mengeluarkan izin ekspor pasir laut.

"Itu yang ekspor siapa, kok nanyanya ke saya? Sudah-sudah cukup," kata Zulhas saat ditemui di Hotel St. Regis Jakarta," ucapnya.


(wur/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jual 'Tanah Air' Pasir Laut, Jokowi Diserang Habis-habisan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular