20 Tahun Ekspor Pasir Laut Disetop, Dibuka Lagi Jokowi

Wiji Nur Hayat, CNBC Indonesia
29 May 2023 09:51
Ilustrasi Pasir Laut. (Dok. Freepik)
Foto: Ilustrasi Pasir Laut. (Dok. Freepik)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sendimentasi di Laut. Beleid yang diumumkan 15 Mei 2023 tersebut diterbitkan sebagai upaya terintegrasi yang meliputi perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan terhadap sedimentasi di laut.

Salah satu yang diatur dalam beleid tersebut adalah memperbolehkan pasir laut diekspor keluar negeri. Hal ini diatur dalam dalam pasal 9 ayat Bab IV butir 2, pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.

"Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis 9 ayat Bab IV butir 2 huruf d.

Meski pasir laut diperbolehkkan diekspor, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi pelaku usaha. Misalnya perizinan, syarat penambangan pasir laut, hingga ketentuan ekspor karena menyangkut bea keluar.

Pemerintah sebelumnya sudah melarang total ekspor pasir laut sejak 2003 melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Dalam SK yang ditandatangani Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Sumarno 28 Februari 2003 disebutkan alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Ilustrasi Pasir Laut. (Dok. Freepik)Foto: Ilustrasi Pasir Laut. (Dok. Freepik)
Ilustrasi Pasir Laut. (Dok. Freepik)

Kerusakan lingkungan yang dimaksud berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil, khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau sebagai akibat penambangan pasir laut.

Alasan lainnya yang disebutkan dalam SK tersebut adalah belum diselesaikannya batas wilayah laut antara Indonesia dan Singapura. Proyek reklamasi di Singapura yang mendapatkan bahan bakunya dari pasir laut perairan Riau pun dikhawatirkan memengaruhi batas wilayah antara kedua negara.

"Penghentian ekspor pasir laut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) akan ditinjau kembali setelah tersusunnya program pencegahan kerusakan terhadap pesisir dan pulau-pulau kecil serta telah adanya penyelesaian penetapan batas wilayah laut antara Indonesia dengan Singapura," tulis SK tersebut seperti dikutip CNBC Indonesia, Senin (29/5/2023).

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti juga ikut berkomentar. Dia berharap Jokowi membatalkan PP tersebut karena akan merusak ekosistem kelautan.

"Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar. Climate change sudah terasakan dan berdampak janganlah diperparah dengan penambangan pasir laut," ungkap Susi.


(wur/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jual 'Tanah Air' Pasir Laut, Jokowi Diserang Habis-habisan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular