Lalu Lintas Devisa Boleh Diatur, Bagaimana Aturannya?
Jakarta, CNBC Indonesia - Lalu lintas devisa kini bisa diatur oleh Bank Indonesia. Pengaturan ini termuat dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang baru ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Januari 2023.
Dalam Pasal 10 ayat 2 omnibus law sektor keuangan itu disebutkan, dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, BI berwenang mengelola suku bunga; mengelola nilai tukar; mengelola likuiditas; mengelola lalu lintas devisa; mengelola cadangan devisa negara; mengatur, mengawasi, dan mengembangkan pasar uang dan pasar valuta asing; serta menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter lainnya.
Ketentuan bolehnya BI mengelola lalu lintas devisa ini sebelumnya tidak termuat dalam Pasal 10 UU BI yang direvisi oleh UU PPSK.
"Dalam rangka melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank Indonesia melakukan: a. pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan pengenaan sanksi; b. komunikasi kebijakan secara akuntabel dan transparan; dan c. koordinasi kebijakan dengan Pemerintah, otoritas, dan pemangku kepentingan terkait," tulis Pasal 10 ayat 3 UU PPSK dikutip Sabtu (14/1/2023).
UU PPSK turut menambahkan Pasal 10A yang isinya mengatur BI dapat menetapkan sejumlah ketentuan dalam mengelola lalu lintas devisa, seperti menetapkan ketentuan pelaporan lalu lintas devisa dan pengelolaan risiko terkait aliran modal.
Selain itu juga diperkenankan menetapkan ketentuan penerimaan dan/atau penggunaan devisa oleh penduduk, dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas makroekonomi dan Sistem Keuangan. Dua ketentuan ini termuat dalam Pasal 10A ayat 1.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan lalu lintas devisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bank Indonesia," tulis Pasal 10A ayat 2 UU PPSK.
Dalam bagian penjelasan UU PPSK disebutkan, isi pengaturan mengenai penerimaan dan/atau penggunaan devisa bagi penduduk, sebagaimana disebutkan di Pasal 10A, termasuk di antaranya repatriasi, penyerahan, dan/atau konversi devisa.
Bab XXII Pasal 16 UU PPSK turut menetapkan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI dapat menerima devisa hasil ekspor atas transaksi ekspor debitur LPEI dan masuk ke dalam sistem keuangan Indonesia. Devisa hasil ekspor itu ditampung dalam rekening debitur di LPEI.
"Kegiatan penerimaan devisa hasil ekspor oleh LPEI tidak dimaksudkan untuk penghimpunan dana," tulis pasal ini.
(dce)