
Sangat Penting! Sri Mulyani Beberkan PR Besar RI di 2023

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengingatkan seluruh pihak yang bergerak di sektor keuangan bahwa ada pekerjaan rumah (PR) yang menanti di tahun 2023.
PR tersebut adalah mengimplementasikan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang telah disahkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu.
"2023 kita semuanya juga memiliki PR yang penting yaitu bagaimana melaksanakan UU PPSK," paparnya dalam acara Penutupan Perdagangan 2022 Bursa Efek Indonesia (BEI) Jumat (30/12/2022).
"UU ini adalah milestone yang sungguh historis dan luar biasa untuk sektor keuangan dan pasar modal karena ini sebuah omnibus yang mereform hampir keseluruhan sektor keuangan dari mulai penguatan kelembagaan otoritas di sektor keuangan yaitu OJK, BI, LPS, dan bahkan Kementerian Keuangan namun tetap juga memperkuat independensi dan otoritas masing-masing," lanjutnya.
Ia mengatakan salah satu fokus dari UU ini adalah upaya untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan kepercayaan publik. Menurutnya ini menjadi penting dilakukan mengingat adanya kenaikan angka investor ritel terlebih dari kalangan generasi muda yang memiliki semangat dan keingintahuan yang tinggi.
Bahkan, Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan di tahun 2022, jumlah investor individu mencapai lebih dari 10 juta investor. Untuk itu, kepercayaan tersebut perlu dijaga dengan adanya kredibilitas peraturan dan tata kelola yang baik.
"Saya senang di dalam UU ini pasar keuangan juga semakin kuat saya berharap untuk tahun 2023 kita sama-sama mensosialisasikan UU PPSK ini sehingga dipahami masyarakat dan pelaku pasar dalam rangka memperkuat sektor keuangan makin tangguh, makin resilience dan dipercaya menjadi tempat masyarakat Indonesia bahkan dunia untuk berinvestasi di Indonesia," pesannya.
Seperti diketahui, kehadiran UU berformat sapu jagat alias omnibus law ini telah mengamandemen 17 undang-undang di sektor keuangan yang cakupannya luas dan berdampak signifikan bagi perekonomian. UU PPSK juga menjadi upaya pemerintah dan legislator untuk memperbaharui berbagai undang-undang sistem keuangan yang sudah usang, bahkan ada yang telah melebihi 30 tahun, sehingga dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman dan teknologi.
Berbagai upaya reformasi sektor keuangan Indonesia dikerucutkan ke dalam 27 Bab dan 341 Pasal di UU PPSK. Di dalam omnibus law ini diantaranya mengatur kelembagaan sistem keuangan, perbankan, perasuransian, dana pensiun, pasar modal, inklusi keuangan, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan.
(mij/mij)
Next Article DPR Tuntaskan Rapat Panja RUU PPSK Hari Ini, Kejar Target?