Malaysia Wajibkan Eksportir Tukar Dolar, RI Mau Tiru?

News - Anisa Sopiah, CNBC Indonesia
13 January 2023 19:28
Ilustrasi dolar Amerika Serikat (AS). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo) Foto: Ilustrasi dolar Amerika Serikat (AS). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah merevisi aturan mengenai devisa hasil ekspor (DHE) yang tertuang dalam PP Nomor 1 Tahun 2019. Perubahan ini dilakukan guna mengatur ulang lalu lintas DHE yang selama ini banyak diparkirkan di luar negeri.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Iskandar Simorangkir mengatakan saat ini PP tersebut sedang dalam proses pengkajian ulang sambil menunggu diterbitkannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) sebagai payung hukum perubahan PP ini.

"Ini lagi dikaji, selain itu juga UU PPSK walaupun sudah disetujui DPR kan belum diundangkan sehingga tentunya supaya kuat dasar hukumnya kita juga menunggu diundangkannya UU PPSK, dengan adanya ini dasar hukum mengatur lalu lintas devisa jadi kuat," terangnya kepada CNBC Indonesia, Jumat (13/1/2023).

Seperti diketahui, dalam aturan PP Nomor 1 Tahun 2019 eksportir di sektor SDA diwajibkan untuk melaporkan dan memasukkan DHE mereka ke rekening khusus di bank persepsi dan melaporkannya ke BI.

Namun aturan ini tidak mewajibkan mereka menyimpannya di dalam negeri atau mengkonversikan ke rupiah. Akibatnya, devisa tersebut hanya numpang lewat saja dan tidak memberikan kontribusi terhadap cadangan devisa negara.

Iskandar mengungkapkan upaya pemerintah dalam merevisi PP ini salah satu alasannya karena melihat kebijakan negara lain dalam mengatur DHE mereka, salah satunya Malaysia. Dengan adanya kewajiban konversi 75% DHE dalam bentuk dolar AS ke ringgit di Malaysia, maka negara ini memiliki bantalan yang cukup besar ketika menghadapi gejolak ekonomi global. Hal itulah yang ingin coba ditiru oleh Indonesia.

"Jadi memang bentuknya apa terus dikaji bentuk paling optimal untuk Indonesia, apakah akan ditambah sektornya kayak kata Pak Airlangga, atau kayak Thailand, Malaysia itu 75% wajib dikonversi ke dalam ringgit, Turki 80% wajib dikonversi ke lira. Masih dikaji terus sehingga nanti kebijakannya optimal, bentuknya apa masih dalam proses," terangnya.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan dalam konferensi pers rapat kabinet terbatas di Istana Kepresidenan, Rabu (11/1/2023) bahwa Presiden Jokowi mengarahkan untuk dilakukannya revisi PP 1 Tahun 2019.

Adapun perubahan yang terjadi berupa penambahan sektor baru dan lama waktu devisa parkir di dalam negeri.

"Ini kita masukkan juga beberapa sektor, termasuk manufaktur dengan demikian kita lakukan revisi, sehingga peningkatan ekspor dan surplus neraca perdagangan sejalan dengan peningkatan devisa. Jadi bukan hanya berkaitan dengan sektor tapi juga jumlahnya. Jumlah devisa berapa sektornya mana, kemudian berapa lama dia parkir di dalam negeri," ungkap Airlangga dalam kegiatan tersebut.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Dolar Eksportir Itu Harta RI, Jangan Parkir di Luar Negeri!


(haa/haa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading