
Video: Dulu Haram Kini Kripto Legal
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
16 December 2022 15:05
Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah dan DPR sepakat mengatur aset keuangan digital, termasuk aset kripto di dalam RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). RUU PPSK tersebut telah disahkan menjadi undang-undang Kamis, 15 Desember 2022. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, masuknya transaksi kripto dalam UU PPSK adalah agar pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital lebih kuat. Sri Mulyani menambahkan, reformasi aset kripto ini dapat memberi landasan hukum yang kuat bagi special purpose vehicle.
Lebih jauh terkait aset kripto yang kini resmi ditetapkan untuk diatur oleh OJK, simak pemaparan Safrina Nasution, selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Jumat,16/12/2022) berikut ini.
-
1.
-
2.
-
3.