Video: Nasib Sumber Penghidupan OJK Jika Pungutan Industri Dihentikan
Jakarta, CNBC Indonesia- DPR tengah menggulirkan wacana untuk menghapus kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memungut iuran dari industri jasa keuangan, guna menghindari konflik kepentingan, karena OJK selama ini berperan sebagai pengawas sekaligus penerima pungutan dari industri yang diawasinya. Sehingga nantinya independensi OJK bisa lebih terjaga.
Usulan ini pun rencananya akan dimasukkan pada revisi Undang-Undang No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang disebut akan disahkan dalam waktu dekat.
Memangnya selama ini, dari mana saja sumber dana OJK? Jika sudah tidak ada pungutan dari industri jasa keuangan, bagaimana nasib OJK? Simak paparan Crysania Suhartanto, selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia, Kamis (09/04/2026) berikut ini.