
Video: 2022, OJK Jatuhkan Sanksi Kepada 276 Emiten
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
20 October 2023 12:39
Jakarta, CNBC Indonesia -Otoritas Jasa Keuangan telah mengenakan sanksi kepada 276 emiten atau perusahaan publik sepanjang 2022 lalu. Secara akumulasi, jumlah denda mencapai sekitar Rp 34 miliar.
Simak informasi selengkapnya dalam program Profit di CNBC Indonesia (Jumat, 20/10/2023) berikut ini.
-
1.
-
2.
-
3.