Jadi Penyidik Tindak Pidana di SJK, Ini Wewenang OJK!

Jadi Penyidik Tindak Pidana di SJK, Ini Wewenang OJK!

News - CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
02 February 2023 13:27

Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator di sektor jasa keuangan baru saja memperoleh tambahan wewenang, yakni sebagai penyidik tindak pidana di Sektor Jasa Keuangan (SJK). Pemberian mandat tersebut tercantum dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Menyusul pemberian tambahan mandat ini, Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 memberikan 15 kewenangan kepada OJK. Nah, apa saja kah 15 kewenangan baru OJK perihal posisinya sebagai penyidik tindak pidana di SJK?

Informasi selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Kamis,02/02/2023) berikut ini.

Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini
Video Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT