
Video
OJK Mulai Atur Konglomerasi Keuangan
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
28 October 2020 16:41
Jakarta, CNBC Indonesia -Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan aturan soal ketentuan konglomerasi perusahaan keuangan. Dalam di peraturan OJK nomor 45 tahun 2020 tentang konglomerasi keuangan, Otoritas Jasa Keuangan mengatur berbagai ketentuan bagi grup atau kelompok besar atau sama yang masuk dalam kategori konglomerasi perusahaan keuangan.
Simak informasi selengkapnya di program Power Lunch CNBC Indonesia (Rabu, 28/10/2020) berikut ini.
-
1.
-
2.
-
3.