Video
Video: DPR Mau Hapus Pungutan Industri Yang Jadi Sumber Penerimaan OJK
CNBC Indonesia TV,
CNBC Indonesia
09 April 2026 14:23
Jakarta, CNBC Indonesia- DPR RI tengah berencana menghapuskan kewenangan pungutan atau iuran industri jasa keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui regulasi baru yang akan ditetapkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Selama ini, pungutan dari industri jasa keuangan merupakan sumber utama pendapatan dari OJK.
Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia, Kamis (09/04/2026) berikut ini.