
Asal Kebut UU ala Jokowi & DPR, Baru Mulai Langsung Revisi!

3. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
UU Cipta Kerja atau Ciptaker merupakan UU yang dalam pembahasannya paling mendapat sorotan dan penolakan selama lima tahun terakhir.
Pasalnya, UU Omnibus Law ini merevisi setidaknya 80 UU dan ribuan pasal yang sudah existing. Termasuk di dalamnya adalah UU Ketenagakerjaan, UU Perkebunan, UU Pertambangan, UU migas, UU Perlindungan Petani, UU Perpajakan, UU terkait investasi, hingga UU terkait tata ruang.
Keberadaan UU setebal 1.187 halaman ini juga menyangkut jutaan warga Indonesia mulai dari buruh, petani, hingga pengusaha.
Tidak heran kemudian jika selama pembahasannya, UU ini mendapat sorotan tajam ataupun penolakan mulai dari kalangan akademisi, organisasi masyarakat, buruh, hingga mahasiswa.
Masyarakat juga menyoroti waktu pembahasan yang relatif cepat serta periode pembahasannya yang berlangsung selama pandemi Covid-19.
Draft RUU Ciptaker dibahas mulai awal April 2020. UU kemudian disahkan pada 5 Oktober 2020. Artinya, dari pengajuan hingga disahkan hanya memakan waktu 10 bulan.
UU ini sudah memicu protes bahkan setelah diwacanakan yakni sekitar Agustus 2019. Demo buruh meletus pada Januari 2020 atau setelah UU tersebut dinyatakan masuk prolegnas.
Aksi demo meluas dan berlangsung selama berhari-hari bahkan sempat ricuh di beberapa kuat seperti Medan, Surabaya, dan Jakarta pada Oktober hingga November 2020.
Setidaknya ada empat permohonan judicial review terkait UU Ciptaker, termasuk dari kalangan serikat pekerja. Pada November 2021, MK mengabulkan untuk sebagian permohonan uji formil. Untuk itu, MK menegaskan jika bahwa UU Cipta Kerja cacat secara formil dan menyatakannya inkonstitusionalitas bersyarat.
Ini adalah kali pertama kali dalam sejarah MK, mereka mengabulkan permohonan uji formil.
4. UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2020 atau UU Corona
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan disahkan menjadi UU pada Mei 2020 atau dua bulan setelah Covid-19 dinyatakan sebagai pandemi global.
Melalui Perppu ini, pemerintah mengajukan untuk merelaksasi defisit di atas 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB) agar lebih leluasa mengelola anggaran dalam mitigasi dampak Covid-19.
Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA), serta Pemohon perorangan yaitu Desiana Samosir, Muhammad Maulana, dan Syamsuddin Alimsyah menggugat UU ini ke MK karena dinilai melanggar hak konstitusional.
Mereka juga mengkritisi mengenai kemungkinan penyalahgunaan anggaran untuk memitigasi dampak Covid-19.
MK akhirnya memutuskan UU Covid-19 hanya berlaku selama status pandemi Covid-19 belum diumumkan berakhir oleh Presiden dan paling lama hingga akhir tahun ke-2 sejak UU Covid-19 diundangkan.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(mae/mae)[Gambas:Video CNBC]