CNBC Indonesia Research

Asal Kebut UU ala Jokowi & DPR, Baru Mulai Langsung Revisi!

Maesaroh, CNBC Indonesia
13 December 2022 14:45
Presiden Joko Widodo meninjau pembangunan infrastruktur kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur,
Foto: Presiden Joko Widodo meninjau pembangunan infrastruktur kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, pada Selasa, 25 Oktober 2022. (Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Berikut beberapa UU yang menjadi sorotan tajam dalam lima tahun terakhir:

1. UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

UU KPK disahkan pada 17 September 2019 atau mendekati masa pemerintahan Presiden Joko Widodo periode pertama berakhir. Pengesahan UU tersebut mendapat kritik keras bahkan penolakan dari masyarakat karena dianggap menghilangkan masukan publik.

UU KPK hanya dibahas selama 12 hari kerja dan masih memegang rekor sebagai UU dengan pembahasan tercepat di sejarah Indonesia.

Pengesahan UU ini memicu gelombang aksi demo mahasiswa di berbagai penjuru Indonesia.

Sejumlah kelompok dan lembaga seperti Koalisi Masyarakat Sipil, Indonesia Corruption Watch, dan Universitas Islam Indonesia (UII) juga mengajukan permohonan judicial review terhadap UU KPK ke MK.

MK sudah mengumumkan keputusan pada Mei 2021 terkait judicial review tersebut yakni menolak keseluruhan pengujian formil UU KPK dan hanya mengabulkan sebagian kecil materi yang diajukan.

2. UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN)

Pembahasan hingga pengesahan UU IKN hanya memakan waktu 17 hari. Tim panitia khusus (Pansus) IKN DPR bahkan baru dibentuk 7 Desember 2021 tetapi RUU disahkan menjadi UU pada 18 Januari 2022.

UU ini dianggap mengingkari konstitusi di Indonesia. Selain pembahasannya yang cepat tanpa meminta masukan publik, pembahasan UU ini juga dianggap melanggar asa formil pembentukan perundang-undangan, serta tidak memiliki urgensi.

Sejumlah warga kemudian menggugat UU IKN ini ke MK. Di antaranya adalah
Rukka Sombolinggi dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Busyro Muqoddas dari Muhammadiyah, dan Zenzi Suhadi dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Eksekutif Nasional.

Belum juga genap setahun, UU IKN sudah masuk prolegnas 2023 untuk direvisi. Pemerintah berdalik revisi perlu dilakukan untuk penguatan struktur organisasi dan kewenangan pada posisi Badan Otorita IKN.

(mae/mae)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular