Awal Tahun Depan, Harga Batu Bara DMO Bakal Dilepas ke Pasar
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan pembentukan Entitas Khusus Batu Bara atau Badan Layanan Umum (BLU) yang memungut iuran batu bara dapat berjalan pada kuartal pertama tahun depan.
Dengan demikian, harga batu bara khusus dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) untuk pembangkit listrik akan dilepas ke mekanisme pasar. Meski begitu, Menteri ESDM Arifin Tasrif memastikan PT PLN tetap akan tetap membayar batu bara senilai US$ 70 per ton dalam skema BLU ini.
Adapun dengan skema BLU, selisih antara harga pasar dengan harga yang ditetapkan di PLN nantinya akan ditutup melalui dana pungutan atau iuran ekspor batu bara perusahaan tambang.
"BLU dalam proses nanti pak Sekjen yang menyiapkan. Jadi kita harapkan kuartal 1 tahun depan sudah berjalan," ujar Menteri Arifin di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (2/12/2022).
Lebih lanjut, Arifin menjelaskan bahwa dana kompensasi yang dipungut dari total penjualan batu bara, baik ekspor maupun domestik setiap perusahaan tambang nantinya bervariatif. Hal tersebut tergantung dengan kalori yang diproduksi perusahaan tambang.
"Itu nanti yang tiap-tiap perusahaan itu mengajukan RKAB. Termasuk rencana produksinya berapa, kalorinya, nanti di situ ditentukan tarif kompensasi yang akan disetor kayak PNBP itu kan disetor langsung ke dalam rekening tertentu," ungkap Menteri Arifin.
Sebelumnya Arifin memaparkan, dengan asumsi HBA rata-rata US$ 200 per ton, dana kompensasi yang dikelola BLU diestimasikan sekitar Rp 137,6 triliun.
Sementara konsep besaran pungutan berdasarkan kalori ditambahkan dengan nilai PPN 11%, dengan jadwal penyesuaian setiap tiga bulan dan waktu pemungutan dibayarkan di awal bersamaan dengan royalti.
"Regulasi penerapan tarif formula diatur lewat peraturan Menteri Keuangan. Konsep penghimpunan dana kompensasi dilakukan oleh BLU untuk semua batu bara yang dijual baik ekspor dan domestik pemungutan dilakukan bersamaan dengan pembayaran royalti," kata Arifin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII, Senin (21/11/2022).
Adapun terhadap dana kompensasi yang dipungut, BLU akan menyalurkannya kepada badan usaha pemasok PLN dan industri domestik lainnya berdasarkan potensi selisih pembayaran sesuai harga batu bara aktual. Dalam hal ini badan usaha pertambangan akan mengeluarkan invoice yaitu invoice HBA kepada PLN atau juga kepada HBA industri.
"Progres penyiapan rancangan penyiapan peraturan presiden telah sampai kepada pembahasan harmonisasi antara kementerian lembaga yang telah dilaksanakan dalam tiga putaran, pembahasan yang mengemuka antara lain berkaitan dengan konsekuensi BLU sebagai APBN khususnya pendanaan bagi pendidikan dan kesehatan yaitu mandatory spending," ujar Arifin.
(pgr/pgr)