Menteri ESDM: BLU Batu Bara Berlaku Awal Tahun 2023

News - Firda Dwi Muliawati, Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
14 October 2022 16:00
Aktivitas bongkar muat batubara di Terminal  Tanjung Priok TO 1, Jakarta Utara, Senin (19/10/2020). Dalam satu kali bongkar muat ada 7300 ton  yang di angkut dari kapal tongkang yang berasal dari Sungai Puting, Banjarmasin, Kalimantan. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)  

Aktivitas dalam negeri di Pelabuhan Tanjung Priok terus berjalan meskipun pemerintan telah mengeluarkan aturan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) transisi secara ketat di DKI Jakarta untuk mempercepat penanganan wabah virus Covid-19. 

Pantauan CNBC Indonesia ada sekitar 55 truk yang hilir mudik mengangkut batubara ini dari kapal tongkang. 

Batubara yang diangkut truk akan dikirim ke berbagai daerah terutama ke Gunung Putri, Bogor. 

Ada 20 pekerja yang melakukan bongkar muat dan pengerjaannya selama 35 jam untuk memindahkan batubara ke truk. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo) Foto: Bongkar Muat Batu bara di Terminal Tanjung Priok TO 1, Jakarta Utara. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menargetkan Entitas Khusus Batu Bara atau Badan Layanan Umum (BLU) yang memungut iuran batu bara dapat mulai aktif pada 2023 mendatang.

Pasalnya, proses pembentukan BLU batu bara sendiri hingga kini masih terus berlangsung. "BLU batu bara masih proses, kita usahakan jalan tahun ini jadi bisa berlaku di awal 2023," ujar Arifin di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (14/10/2022).

Arifin sebelumnya menyebut bahwa pembentukan BLU batu bara belum mendapatkan persetujuan izin prakarsa. Di dalam proses izin prakarsa sendiri masih terdapat beberapa perdebatan mengenai payung hukum yang akan digunakan.

"Masih ada perdebatan payung hukum dalam bentuk peraturan pemerintah atau Peraturan Presiden," ujar Arifin dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII, Selasa (9/8/2022).

Merespon hal tersebut, pemerintah kemudian menggelar rapat klarifikasi untuk membahas izin prakarsa yang diminta dan diperlukan penjelasan tambahan. Adapun proses tersebut hingga kini masih berlangsung.

Arifin menyebut bahwa Kementerian ESDM telah menyampaikan surat ke Kementerian Sekretariat Negara menjelaskan agar payung hukum penerbitan BLU berupa Peraturan Presiden (Perpres). "Draft Perpres dan turunan lainnya seperti Permen dan Kepmen ESDM dan PMK telah disiapkan dan secara paralel ini dibahas," kata dia.

Adapun konsep skema penghimpunan dan penyaluran dana kompensasi DMO disusun sebagai berikut:

Pertama, pengguna batu bara dalam negeri menyampaikan laporan rencana kebutuhan batu bara untuk kebutuhan satu tahun yang direview setiap 3 bulan, kemudian seluruh badan usaha pertambangan IUP dan IUPK PKP2B wajib melakukan pembayaran kompensasi DMO melalui aplikasi DMO batu bara berdasarkan rasio tarif yang ditentukan di Ditjen per tiga bulan.

BLU DMO batu bara kemudian akan melakukan proses pungutan dan penyaluran dana kompensasi dan melakukan monitoring dana dan bukti pembayaran kompensasi DMO batu bara melalui aplikasi batu bara dan menerbitkan invoice apabila terjadi kurang bayar.

Adapun terhadap dana kompensasi yang dipungut, BLU akan menyalurkannya kepada badan usaha pemasok PLN dan industri domestik lainnya berdasarkan potensi selisih pembayaran sesuai harga batu bara aktual. Dalam hal ini badan usaha pertambangan akan mengeluarkan invoice yaitu invoice HBA kepada PLN atau juga kepada HBA industri.

"Dalam hal ini PLN US$ 70 per ton dan untuk industri US$ 90 per ton dan juga sekaligus menyertakan invoice selisih antara HBA harga pasar dengan HBA DMO tersebut," kata dia.

Selanjutnya, Dirjen Minerba akan melakukan verifikasi besaran dana kompensasi batu bara atas invoice yang disampaikan oleh badan usaha pertambangan dengan aplikasi DMO batu bara.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

DPR Ungkap Kapan Badan Pemungut Iuran Batu Bara Terbentuk


(pgr/pgr)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading