BLU Batu Bara dan Tata Kelola 'Emas Hitam' Kelistrikan

Sunarsip, CNBC Indonesia
30 September 2022 06:00
Sunarsip
Sunarsip
Sunarsip adalah Chief Economist, The Indonesia Economic Intelligence (IEI). Sebelumnya menjabat sebagai Komisaris di PT Pembangkitan Jawa Bali (2017-2021), Strategic Advisor Bank BRI (2018-2020), Chief Economist Bank Bukopin (2016-2018), Senior Economist B.. Selengkapnya
Pekerja melakukan bongkar muat batubara di Terminal Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (6/1/2022). Pemerintah memutuskan untuk menyetop ekspor batu bara pada 1–31 Januari 2022 guna menjamin terpenuhinya pasokan komoditas tersebut untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN dan independent power producer (IPP) dalam negeri. Kurangnya pasokan batubara dalam negeri ini akan berdampak kepada lebih dari 10 juta pelanggan PLN, mulai dari masyarakat umum hingga industri, di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali) dan non-Jamali. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Pekerja melakukan bongkar muat batu bara di Terminal Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (6/1/2022). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Stabilitas pasokan maupun harga batu bara memegang peranan yang strategis bagi kelangsungan kelistrikan nasional. Ini mengingat mayoritas pembangkit listrik baik yang dikelola oleh PLN maupun swasta (IPP) masih menggunakan batu bara sebagai energi primer atau bahan bakar.

Produksi listrik nasional hampir 70%-nya dihasilkan dari PLTU batu bara. Oleh karena itu, keberlangsungan (sustainability) dari pasokan listrik nasional sangat tergantung pada sustainability pasokan batu bara. Sementara itu, kepastian harga batu bara yang dibeli oleh pembangkit listrik akan sangat menentukan keterjangkauan (affordable) harga (tarif) listrik bagi masyarakat.



Dalam rangka menjaga kelangsungan kelistrikan nasional tersebut, pemerintah sesungguhnya telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menjamin pasokan batu bara bagi pembangkit listrik nasional tersebut aman. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan berupa kewajiban bagi perusahaan batubara agar menjual batu bara hasil tambangnya untuk memenuhi kebutuhan domestik (domestic market obligation/DMO) sebesar minimal 25% dari produksinya, terutama untuk memasok pembangkit listrik.

Tidak hanya itu, pemerintah juga menerbitkan kebijakan pagu harga batu bara DMO yang wajib dijual kepada PLN sebesar US$70 per metrik ton (MT). Untuk memastikan bahwa kebijakan DMO tersebut dipatuhi oleh para perusahaan batu bara, pemerintah pun telah menyiapkan sejumlah penalti. Penalti tersebut antara lain berupa denda (bagi yang berkontrak dengan PLN) dan kompensasi (bagi yang tidak berkontrak dengan PLN). Bahkan, pemerintah pun dapat menerbitkan larangan ekspor bila DMO tidak dipatuhi.

Namun demikian, tingginya harga batu bara di pasar internasional yang terjadi sejak awal tahun 2021 telah sempat membuat PLN menghadapi kelangkaan (shortage) batu bara. Puncak kelangkaan tersebut terjadi pada awal tahun ini, di mana pemerintah akhirnya mengeluarkan kebijakan larangan ekspor batu bara.

Sebagaimana kita ketahui, sejak perang Rusia-Ukraina, harga batu bara mengalami lonjakan yang tinggi sekali. Pada Agustus lalu, harga batu bara Newcastle mencapai di atas US$400 per MT, tertinggi dalam sejarah harga batu bara. Diperkirakan, hingga Desember 2022 harga batu bara tetap akan tinggi di level antara US$350-US$400 per MT.

Saat ini, PLN mungkin masih mampu menjaga pasokan batu baranya di level yang relatif aman. PLN masih memiliki sejumlah kontrak pengadaan batu bara dengan sejumlah perusahaan batu bara. Pemerintah juga telah mengeluarkan beleid kebijakan penugasan DMO kepada perusahaan batu bara berikut penalti berupa denda (bagi yang berkontrak dengan PLN) dan kompensasi (bagi yang tidak berkontrak dengan PLN) bila tidak memenuhi kontrak dan DMO. Hanya masalahnya, sampai kapan PLN mampu bertahan dengan mengandalkan berbagai beleid DMO dan dukungan pemerintah tersebut.

Penulis memperkirakan PLN masih akan menghadapi kenaikan risiko terkait dengan keamanan pasokan batu bara. Perbedaan (disparitas) harga yang sangat tinggi antara harga batu bara untuk PLN dengan harga pasar internasional berpotensi dapat menyebabkan berkurangnya perusahaan batu bara yang bersedia berkontrak dengan PLN.

Apakah perusahaan tambang batu bara yang saat ini masih berkontrak dengan PLN akan tetap melanjutkan kontraknya dengan PLN ketika kontraknya habis? Kemudian, apakah perusahaan batu bara yang saat ini belum berkontrak dengan PLN akan bersedia berkontrak dengan PLN? Potensi moral hazard masih dapat terjadi manakala disparitas harga tersebut tidak dikoreksi melalui pemberlakuan penalti dan pembagian beban (burden sharing) yang adil antara perusahaan batu bara yang berkontrak dengan perusahaan batu bara yang tidak dengan PLN. Tata kelola batu bara masih perlu disempurnakan terutama untuk menyelesaikan permasalahan security of supply (volume) batu bara.

Prinsip-Prinsip Penyempurnaan Tata Kelola Batu Bara
Prinsip penyempurnaan tata kelola batu bara setidaknya harus memenuhi tiga hal.

Pertama, tata kelola batu bara harus menempatkan kepentingan negara dan rakyat atas batu bara berada pada prioritas utama (top of priority). Kepemilikan batu bara adalah negara. Sementara itu, pengusaha tambang (PKP2B atau IUP) adalah perusahaan yang mendapatkan izin untuk melakukan penambangan (kontraktor tambang).

Dengan demikian, negara dan rakyat harus memperoleh manfaat paling besar, baik secara ekonomi maupun finansial atas keberadaan batu bara tersebut. Konsekuensinya, penyempurnaan tata kelola batu bara tersebut tidak boleh: (i) menyebabkan peningkatan beban negara baik melalui subsidi maupun kompensasi kepada PLN, (ii) membuat biaya pokok penyediaan (BPP) pembangkitan listrik naik, karena akan menyebabkan tarif listrik naik, (iii) membuat PLN terpapar risiko keuangan.

Kedua, berkeadilan bagi seluruh perusahaan tambang batu bara. Artinya, seluruh perusahaan tambang batu bara diberikan tanggung jawab yang sama untuk memenuhi kebutuhan pasokan batu bara bagi kelistrikan nasional. Seluruh perusahaan tambang batu bara harus saling berbagi beban dan berkontribusi, baik dalam bentuk in-kind maupun secara finansial.

Seluruh perusahaan tambang baik yang memiliki batu bara dengan spesifikasi (spek) yang sesuai dengan kebutuhan PLTU maupun yang tidak sesuai, bergotong royong untuk sama rasa sama rata memikul kewajiban DMO. Tata kelola batubara harus mampu melindungi penambang secara berkeadilan.

Ketiga, tidak merugikan dan menghambat aktivitas bisnis dan operasional PLN dan perusahaan tambang batu bara. Penyempurnaan tata kelola batu bara justru harus menciptakan terjadinya efisiensi dan efektivitas proses sehingga tidak menghambat proses bisnis bagi PLN dan perusahaan tambang batu bara.

BLU Batubara Sebagai Solusi Security of Supply
Pada 9 Agustus 2022 lalu, Pemerintah dan DPR telah menyepakati pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) bagi pelaksanaan domestic market obligation (DMO) batu bara, khususnya untuk kelistrikan nasional. Pembentukan BLU Batu Bara tersebut terutama ditujukan untuk mengatasi permasalahan perbedaan (disparitas) harga yang tinggi antara harga di pasar domestik dan luar negeri. BLU Batu Bara tersebut merupakan unit pemerintah yang nantinya bertugas mengelola dana-dana iuran yang dikumpulkan dari seluruh perusahaan tambang batu bara.

Iuran tersebut merupakan salah satu bentuk gotong royong dari seluruh perusahaan tambang batu bara untuk bersama-sama menjaga security of supply bagi kebutuhan batu bara PLN, dan konon kabarnya manfaatnya diperluas ke beberapa industri strategis lainnya yang juga memiliki kebutuhan batu bara seperti pupuk dan semen. BLU ini diharapkan dapat menjadi solusi bersama antara kepentingan pemerintah, PLN dan kalangan industri dalam negeri, serta perusahaan tambang batu bara terkait dengan pemenuhan batu bara di dalam negeri.

Pemerintah dan DPR juga telah menyepakati format BLU Batu Bara yang akan dibentuk. BLU Batu Bara rencananya bakal mengumpulkan iuran dari seluruh perusahaan tambang batu bara sesuai dengan produksi/penjualan batu bara yang dihasilkan. Sementara itu, PLN atau industri lainnya, akan membayar harga batu bara sebesar harga batu bara acuan (HBA) yang ditetapkan pemerintah, yang saat ini sebesar US$70 per MT untuk PLN.

Selanjutnya, BLU Batu Bara akan membayar langsung ke perusahaan tambang sebesar selisih antara harga pasar dengan harga DMO sebesar US$70 per MT tersebut (lihat GAMBAR). Mekanisme BLU Batu Bara ini mirip dengan mekanisme pembayaran subsidi dan kompensasi listrik. Di mana, perusahaan tambang batu bara yang berkontrak dengan PLN atau dengan industri tertentu akan tetap mendapatkan harga pasar yang selisihnya dibayarkan oleh BLU dari iuran seluruh perusahaan tambang batu bara secara gotong-royong.

Gambar: Ilustrasi Skema DMO Batubara melalui BLU

Ilustrasi Skema DMO Batubara melalui BLU  (ist)Foto: Ilustrasi Skema DMO Batu Bara melalui BLU (ist)

Sumber: diolah dari berbagai sumber

Melalui penerapan BLU Batu Bara ini, nantinya tidak ada lagi distorsi harga. Ini mengingat, seluruh perusahaan tambang baik yang memiliki spek yang sesuai kebutuhan PLTU maupun yang tidak sesuai, bergotong-royong untuk bersama-sama memikul kewajiban DMO, mencerminkan keadilan bagi seluruh perusahaan tambang.

Sementara itu, bagi PLN, keberadaan BLU batu bara ini akan dapat menjamin pasokan batu bara pada harga yang tetap. Jaminan pasokan dan harga tersebut nantinya dapat menjaga biaya produksi listrik tidak naik sehingga tarif listrik pun dapat dipertahankan pada level yang terjangkau (affordable) bagi masyarakat. PLN dapat terhindar dari risiko cash flow operasi. Sedangkan bagi pemerintah, mekanisme BLU batu bara yang melengkapi kebijakan DMO tersebut nantinya dapat menekan beban subsidi dan kompensasi kepada PLN.

Penulis berpendapat bahwa bila konsep BLU ini dapat dijalankan secara konsisten, keberadaan BLU tersebut dapat menjadi jawaban atas solusi yang dibutuhkan untuk mengatasi permasalahan pasokan batu bara di dalam negeri terutama pada saat harga batu bara sedang tinggi seperti saat ini. Sementara itu, pada saat harga batu bara sedang turun, katakanlah hingga di bawah harga DMO, perusahaan tambang batu bara yang telah berkontrak dengan PLN dan industri tertentu akan memperoleh kepastian harga sebesar harga DMO.

Implementasi BLU ini sekaligus akan dapat menciptakan ekosistem industri yang semakin sehat dan sekaligus berkeadilan. Tentunya, agar keberadaan BLU batu bara ini dapat memberikan kepastian bagi PLN dan perusahaan tambang batubara maka proses verifikasi data terkait dengan pembayaran harga jual batu bara harus dilakukan secara efisien agar sinkron dengan proses bisnis yang berlaku di industri, PLN dan perusahaan tambang.

Bila prinsip ini dapat dijaga pelaksanaannya, seluruh pihak yang terlibat akan dapat merasakan manfaat dari keberadaan BLU Batu Bara tersebut. Keberadaan BLU Batu Bara ini tentunya tidak untuk menggantikan DMO, justru menyempurnakan tata kelola DMO batu bara agar dapat diimplementasikan secara efektif dan berkeadilan.

Sesuai kesepakatan antara pemerintah dengan DPR RI, rencananya payung hukum yang akan mengatur keberadaan BLU Batu Bara ini akan ditetapkan melalui peraturan presiden (perpres). Kemudian, setelah perpres nanti terbit, Kementerian ESDM akan secepatnya membentuk BLU DMO Batu Bara tersebut. Jadi, mari kita tunggu beleid mengenai BLU Batu Bara tersebut dikeluarkan pemerintah.


(miq/miq)

Tags

Related Opinion
Recommendation