
PTBA Dukung Penerapan Pembentukan BLU Iuran Batu Bara

Jakarta, CNBC Indonesia - Rencana pemerintah untuk membentuk Entitas Khusus Batu Bara atau Badan Layanan Umum (BLU) pungutan iuran batu bara mendapat dukungan dari perusahaan tambang. Salah satunya yakni PT Bukit Asam Tbk (PTBA).
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PTBA, Farida Thamrin menilai penerapan BLU batu bara di Indonesia akan memberikan hasil yang cukup positif. Bukan hanya bagi perusahaan saja sebagai produsen batu bara, namun bagi PLN untuk mendapatkan kepastian suplai batu bara.
"Kalau mau diterapkan akan memberikan hasil yang sangat positif bagi kinerja PTBA. Dengan adanya BLU nanti pihak PLN juga akan mendapatkan kepastian suplai batu bara," kata dia dalam acara Public Expose Live 2022, Selasa (13/9/2022).
Adapun, target produksi batu bara perusahaan sendiri pada tahun ini ditetapkan sebesar 36 juta ton. Angka itu mengalami kenaikan 20% dibandingkan tahun lalu yang hanya 30 juta ton.
Sementara, total produksi batu bara PTBA sendiri selama Semester I 2022 telah mencapai 15,9 juta ton. Hal tersebut didukung oleh peningkatan produksi batu bara khususnya di area Banko seiring dengan tingginya permintaan batu bara kalori rendah.
Sementara, Direktur Pengembangan Usaha PTBA, Rafli Yandra mengatakan pengiriman batu bara ke PT PLN (Persero) hingga semester I-2022 telah mencapai 7,3 juta ton. Angka tersebut setengah dari total penjualan perusahaan di semester I-2022.
"Sampai akhir tahun 2022, direncanakan pasokan ke PLN ini dijaga sesuai dengan rencana RKAB kita," ujarnya.
Adapun di dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) direncanakan pasokan batu bara ke PLN dijaga sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) yakni sepertiga dari penjualan. Dimana di dalam RKAP total penjualan PTBA sebesar 37,1 juta ton.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengatakan pembentukan BLU batu bara masih berlangsung. Melalui pengajuan izin prakarsa, pembentukan BLU Batu Bara belum mendapatkan persetujuan.
Menurut Arifin, dalam proses pengajuan izin prakarsa sendiri masih terdapat beberapa perdebatan mengenai payung hukum yang akan digunakan. "Masih ada perdebatan payung hukum dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres)," ujar Arifin dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII, Selasa (9/8/2022).
Merespon hal tersebut, pemerintah kemudian menggelar rapat klarifikasi untuk membahas izin prakarsa yang diminta dan diperlukan penjelasan tambahan yang masih berjalan.
Arifin menyebut bahwa Kementerian ESDM telah menyampaikan surat ke Kementerian Sekretariat Negara menjelaskan agar payung hukum penerbitan BLU berupa Peraturan Presiden (Perpres). "Draft Perpres dan turunan lainnya seperti Permen dan Kepmen ESDM dan PMK telah disiapkan dan secara paralel ini dibahas," kata dia.
Adapun konsep skema penghimpunan dan penyaluran dana kompensasi DMO disusun sebagai berikut:
Pertama, pengguna batu bara dalam negeri menyampaikan laporan rencana kebutuhan batu bara untuk kebutuhan satu tahun yang direview setiap 3 bulan. Kedua, seluruh badan usaha pertambangan IUP dan IUPK PKP2B wajib melakukan pembayaran kompensasi DMO melalui aplikasi DMO batu bara berdasarkan ratio tarif yang ditentukan di Ditjen per tiga bulan.
Ketiga, BLU DMO batu bara kemudian akan melakukan proses pungutan dan penyaluran dana kompensasi dan melakukan monitoring dana dan bukti pembayaran kompensasi DMO batu bara melalui aplikasi batu bara dan menerbitkan invoice apabila terjadi kurang bayar.
Sementara, terhadap dana kompensasi yang dipungut, BLU akan menyalurkannya kepada badan usaha pemasok PLN dan industri domestik lainnya berdasarkan potensi selisih pembayaran sesuai harga batu bara aktual.
Dalam hal ini badan usaha pertambangan akan mengeluarkan invoice yaitu invoice HBA kepada PLN atau juga kepada HBA industri. "Dalam hal ini PLN US$ 70 per ton dan untuk industri US$ 90 per ton dan juga sekaligus menyertakan invoice selisih antara HBA harga pasar dengan HBA DMO tersebut," kata dia.
Selanjutnya, Dirjen Minerba akan melakukan verifikasi besaran dana kompensasi batu bara atas invoice yang disampaikan oleh badan usaha pertambangan dengan aplikasi DMO batu bara.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 147 Ribu Ton Batu Bara Milik PTBA Banjiri Pasar Eropa..
