
Makin Terang! Bank Himbara Akan Tarik Pungut Iuran Batu Bara

Jakarta, CNBC Indonesia - Penunjukan Himpunan Bank negara (Himbara) sebagai badan yang akan memungut iuran batu bara semakin terang benderang. Hal tersebut menyusul adanya perubahan bentuk badan dan skema pungutan iuran batu bara perusahaan tambang, dari yang semula berupa Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Mitra Instansi Pengelola (MIP).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan penunjukan Himbara sebagai badan yang memungut iuran batu bara masih berproses. Dengan begitu, ia belum dapat membeberkan secara pasti kapan Himbara memulai tugas barunya tersebut.
Namun, menurut Arifin, pembentukan badan pungutan batu bara bertujuan untuk mengisi ketimpangan dari perusahaan-perusahaan batu bara, terutama yang menjual harga batu bara untuk kepentingan dalam negeri (Domestic Market Obligation/ DMO) sebesar US$ 70 per ton untuk kelistrikan.
"Dia kan harus jual dengan harga DMO, sedangkan harga pasar internasional sekian. Supaya dia gak tekor, semua bisa ditanggung sama rata rasa. Sama-sama untuk menutup gap ini," kata Arifin saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (10/2/2023).
Seperti diketahui, semula BLU akan bertugas untuk menutup selisih antara harga pasar dan harga untuk kewajiban pasar domestik (DMO) US$ 70 per ton untuk PLN. Hal tersebut menyusul harga batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik yang rencananya akan dilepas ke pasar untuk mengatasi kendala pasokan di dalam negeri.
Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo sempat menyampaikan BLU sangat ditunggu oleh hampir sebagian besar perusahaan tambang yang memasok batu bara di dalam negeri. Namun demikian, menjelang BLU final, pemerintah justru merubah dari mekanisme BLU menjadi Mitra Instansi Pengelola (MIP).
"Pemerintah telah memberikan klarifikasi, bahwa pola MIP secara isi hampir tidak merubah apa yang ada dalam BLU," ujar dia kepada CNBC Indonesia, Selasa (10/1/2023).
Dengan begitu, menurut Singgih pengelola BLU yang awalnya akan diberikan kepada Lemigas Kementerian ESDM, bisa jadi akan berubah.
Meski begitu, apapun bentuknya menurut Singgih langkah tujuannya sama, yakni meminimalkan disparitas harga yang terjadi untuk mengamankan keandalan pasokan batu bara di dalam negeri. Khususnya untuk kepentingan kelistrikan nasional.
"Dengan diimplementasi BLU atau MIP, maka otomatis kebijakan terkait denda dan kompensasi menjadi tidak berlaku kembali. Namun selama BLU dan MIP belum diimplementasi, sebaiknya kebijakan denda dan kompensasi tetap harus diberlakukan, untuk kepentingan menjaga keandalan pasokan di dalam negeri (DMO)," tuturnya.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sebentar Lagi, Pengusaha Batu Bara Bakal Kena Iuran Tambahan