Alasan Tak Jelas, PMN Rp500 M ke Bank Tanah Ditangguhkan DPR

Anisa Sopiah, CNBC Indonesia
09 November 2022 14:35
Pekerja menutup retakan atap gedung DPR/MPR dengan waterproof di Kompleks Parlemen,Senayan,Jakarta, 24 April 2018.DPR akan mempertimbangkan untuk tidak melanjutkan pembangunan gedung baru dan alun-alun demokrasi tahap kedua dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja 2019 (RAPBN) jika tidak mendapatkan izin dari pemerintah pusat. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

CNBC INDONESIA /Muhammad Sabki
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi XI DPR RI menunda pembahasan rencana Penyertaan Modal Negara (PMN) berupa dana tunai dari cadangan pembiayaan investasi tahun 2022 kepada Badan Bank Tanah senilai Rp 500 Miliar. Hal tersebut dikarenakan Kementerian Keuangan tidak bisa memberikan penjelasan urgensi PMN tersebut dan landasan hukumnya tidak jelas.

"Dari seluruh fraksi mayoritas menunda Pak Rio. Jadi kita akan menunda sampai landasan hukumnya clear, solid, dan jelas. Itu ya Pak Rio ya kesimpulan kita pada hari ini. Karena Pak Rio juga tidak bisa meyakinkan kami, itu itu saja yang dijelaskan," tegas Pimpinan Rapat Dolfie Othniel Frederic Palit pada Rapat Dengar Pendapat di DPR RI Rabu (9/11/2022).

Sebelumnya, Komisi XI DPR RI mempertanyakan dasar hukum pemberian PMN tersebut karena dinilai masih membingungkan. Hal ini dikarenakan Bank Tanah dibentuk karena Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), sementara itu berlaku bersyarat. Apabila dalam 2 tahun tidak dilakukan sebagaimana penyesuaian UU Ciptaker maka batal seluruhnya dan UU lama berlaku kembali.

Sedangkan dalam putusan MK Nomor 7 menyatakan menangguhkan segala tindakan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Ciptaker.

"Kalau kita dudukkan permasalahannya dalam landasan hukumnya seperti apa? Apakah ini bisa kita lanjutkan, apakah ini bagian dari kebijakan yang sifatnya strategis atau tidak? Kalau bersifat strategis MK mengamanatkan menangguhkan kalau tidak strategis kenapa pula perlu uang Rp 500 miliar?" tanya Dolfie dalam pembukaan rapat tersebut.

Namun, dalam sidang tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI Rionald Silaban tidak bisa menjelaskan secara jelas landasan hukum dari PMN tersebut yang menunjukkan urgensi suntikan dana sebentar Rp 500 miliar.

"Jadi kami berpendapat bahwa UU Ciptaker akan diselesaikan pemerintah sesuai dengan yang diamanatkan MK, apakah ini strategis di dalam pandangan kami ini merupakan sesuatu yang ketika pemerintah mendirikan Bank Tanah di PP 64 kan disediakan modal 2,5 triliun jadi ini bukan sesuatu hal yang baru melainkan memenuhi yang sudah direncanakan oleh pemerintah," katanya.

Sebelumnya pemerintah mengeluarkan PP No. 64 Tahun 2021 yang diterbitkan April 2021. Namun, menurut Komisi XI berdasarkan sekuen ini keluarkan sebelum putusan MK cuma 27 Desember 2021.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kapal Pelni Sudah Tua, Butuh Suntikan Negara Rp3 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular