Damri, Biofarma, Perumnas Sampai ASDP Dapat Suntikan, Ini Daftarnya!

M Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
01 July 2024 13:27
Bus DAMRI/Doc. BUMN.go.id
Foto: Bus DAMRI (Doc. BUMN.go.id)

Jakarta, CNBC Indonesia-Kementerian Keuangan mengajukan Penyertaan Modal Negara (PMN) non-tunai untuk 12 Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal tersebut disampaikan dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI tentang pengantar pendalaman PMN APBN 2024.

"Ini adalah Penyertaan Modal Negara dari Barang Milik Negara," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Rionald Silaban dalam rapat di DPR, Senin, (1/7/2024).

Rio menyebutkan BUMN pertama yang mendapatkan PMN nontunai adalah PT Hutama Karya berupa 30 bidang tanah di Tangerang dan 2 bidang tanah di Palembang. Nilai BMN tersebut mencapai Rp 1,9 triliun.

Selanjutnya untuk PT Sejahtera Eka Graha berupa 71 bidang tanah di Bogor senilai Rp 1,2 triliun; PT Varuna Tirta Prakasya berupa 1 bidang tanah dan bangunan kantor dengan nilai Rp 23 miliar; lalu PT Biofarma berupa peralatan dan bangunan untuk fasilitas vaksin eks flu burung senilai Rp 68 miliar.

Rio mengatakan pengajuan PMN nontunai untuk 4 BUMN ini sebenarnya sudah dilakukan pada 2022. Namun, pemerintah perlu melakukan rekonfirmasi kepada DPR untuk bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah mengenai PMN tersebut.

Rio melanjutkan Kemenkeu juga mengajukan PMN nontunai baru untuk 8 BUMN lainnya. "Ini adalah PMN nontunai dari BMN usulan baru," kata dia.

Di antaranya, PMN nontunai untuk PT ASDP Indonesia Ferry berupa 10 kapal motor penumpang milik Kementerian Perhubungan dengan nilai Rp 460 miliar; selanjutnya untuk Perum DAMRI berupa 580 unit bus senilai Rp 301 miliar; untuk Airnav Indonesia berupa 191 unit bangunan dan peralatan navigasi bandara senilai Rp 301 miliar; dan untuk PT Pertamina berupa 82 unit sarana prasarana jaringan gas, SPBG dan infrastruktur pipa SPBG dengan nilai mencapai Rp 4,1 triliun.

Rio melanjutkan juga mengajukan PMN nontunai untuk PT Perkebunan Nusantara III berupa peralatan pabrik gula yang tadinya milik Kementerian ESDM senilai Rp 828 miliar; untuk Perum Perumnas 7 bidang tanah dan 3 bangunan di sejumlah daerah dengan nilai Rp 1,4 triliun; PT Danareksa berupa sarana prasarana di Batang senilai Rp 3,3 triliun; dan kepada Badan Bank Tanah berupa 6 bidang tanah di Karawang, Semarang dan Bali senilai Rp 265 miliar.


(rsa/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article DPR Cecar Sri Mulyani Soal Suntikan ke Bio Farma, Singgung Pinjol!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular