
Sah! Aset Negara Rp 582 M Pindah Tangan ke Dua BUMN Ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi XI DPR RI menyetujui pelaksanaan penyertaan modal negara (PMN) non tunai tahun 2022 senilai Rp 582 miliar diberikan kepada BUMN PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) senilai Rp 24,12 miliar dan PT Sejahtera Eka Graha senilai Rp 558,62 miliar.
Kesepakatan ini dilakukan dalam rapat dengar pendapat Komisi XI DPR RI dengan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Direktur Utama PT Varuna Tirta Prakasya (PT VTP), dan Direktur Utama PT Sejahtera Eka Graha (PT SEG) di DPR RI Selasa (8/11/2022).
Pertemuan ini menyepakati pelaksanaan PMN non tunai tahun 2022 kepada PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) berupa barang milik negara (BMN) pada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu tanah dan gedung kantor senilai Rp 24,12 miliar. Aset objek Penyertaan Modal Pemerintah Pusat (PMPP) ini merupakan bekas Gedung Kantor PT VTP yang berlokasi di Gedung Plaza Pasifik Blok B-1/1,3,5, dan 7 Jalan Boulevard Barat Raya, Jakarta Utara.
Tanah dan gedung kantor ini nantinya akan digunakan sebagai Kantor Pusat PT VTP dan dimanfaatkan untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas perusahaan. Direktur Utama PT VTP Adi Nugroho mengungkapkan bahwa diproyeksikan akan terjadi kenaikan pendapatan sebesar 3-4% dari perpindahan gedung kantor ini.
"Proyeksi kami dengan adanya PMPP ini akan memberikan nilai tambah dan kinerja keuangan. Proyeksi kami di 2025 tanpa PMPP pendapatan hanya 604 miliar dengan EBITDA 18 miliar. Sedangkan dengan PMPP akan naik 3-4% senilai 650 miliar dengan EBITDA 27 miliar," jelas Direktur Utama PT Varuna Tirta Prakasya Adi Nugroho.
Selain itu, pertemuan ini juga menyepakati pelaksanaan PMN non tunai tahun 2022 kepada PT Sejahtera Eka Graha berupa BMN tanah aset properti bekas BPPN yang dikelola Kementerian Keuangan di Kawasan Bogor Timur yang terdiri dari aset tanah bekas PT Kendaga Kencana seluas 150.313m2, aset tanah eks PT Graha Pakuan Permai seluas luas 6.776m2, serta kavling Perumahan Danau Bogor Raya Blok H1 seluas 3.228m2, dengan total estimasi nilai sebesar Rp 558,62 miliar.
Aset properti ini nantinya akan dioptimalisasi untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan, serta menciptakan multiplier effect terhadap perekonomian di Kawasan Bogor Timur.
Disampaikan Direktur Utama PT SEG Oktia Hendra, rencana bisnis pengelolaan aset ini nantinya akan berupa properti perumahan, ruko, kavling, dan premium outlet. Menurutnya pemberian PMPP ini akan memperoleh net present value (NPV) senilai Rp 164,52 miliar.
"Hasil analisa kelayakan menunjukkan bahwa proyek layak untuk direalisasikan dengan NPV Rp 164,52 miliar, internal rate of return(IRR) sebesar 12,52%, dengan payback period selama 10 tahun 6 bulan," terangnya dalam pertemuan tersebut.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Belum Cair, Suntikan Modal ke BUMN Tak Digeser ke 2023