Aneh! RI Punya Harta Karun Dunia Tapi Kok Gak Dipakai

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
01 November 2022 18:40
Pertambangan bauksit PT Aneka Tambang (Antam)‎ (Persero) di Tayan Hilir, Kalimantan Barat (Kalbar), (CNBC Indonesia/Muhammad Choirul Anwar)
Foto: Pertambangan bauksit PT Aneka Tambang (Antam)‎ (Persero) di Tayan Hilir, Kalimantan Barat (Kalbar), (CNBC Indonesia/Muhammad Choirul Anwar)

Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia memiliki sumber daya alam beragam, termasuk dari sektor pertambangan. Bukan hanya nikel maupun batu bara, ternyata Indonesia juga memiliki "harta karun" tambang terbesar ke-6 di dunia. "Harta karun" yang dimaksud di sini yaitu bauksit.

Bauksit merupakan bahan mineral yang bisa diolah menjadi alumina, lalu bisa diproses lagi menjadi aluminium. Aluminium merupakan bahan baku untuk bangunan dan konstruksi, peralatan mesin, transportasi, kelistrikan, kemasan, barang tahan lama, dan lainnya.

Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara Irwandy Arif menyebut, cadangan bauksit RI tercatat mencapai 3,2 miliar ton atau 10% dari cadangan dunia. Adapun pemilik cadangan bauksit terbesar di dunia yaitu Guinea, lalu disusul Australia, Vietnam, Brasil, dan Jamaika.

Meski "harta karun" bauksit RI ini terbesar ke-6 di dunia, namun ternyata produksi dan bahkan pemanfaatan di dalam negeri masih belum optimal.

Dia menyebut, produksi bijih bauksit pada 2021 tercatat sebesar 25,8 juta ton. Dari total produksi tersebut, mayoritas atau 90% dijual ke luar negeri atau tercatat sebanyak 23,2 juta ton. Sedangkan untuk penyerapan di dalam negeri hanya sebesar 2,6 juta ton.

"Produksi bijih bauksit tahun 2021 itu sebesar 25,8 juta ton, ekspornya 23,2 juta ton, dan dipakai dalam negeri untuk kebutuhan smelter dan fasilitas pemurnian, baik itu grade alumina maupun chemical grade alumina, itu hanya sebesar 2,6 juta ton," tuturnya dalam acara Mining Zone CNBC Indonesia, dikutip Selasa (1/11/2022).

Minimnya penyerapan bauksit di dalam negeri ini tak terlepas dari masih terbatasnya jumlah pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) bauksit menjadi alumina. Dia mengatakan, sampai dengan Oktober 2022, ketersediaan smelter bauksit di dalam negeri baru terdapat empat smelter.

Adapun kapasitas maksimal dari keempat smelter ini mencapai 10,5 juta ton.

"Rencana 2023 terdapat penambahan delapan fasilitas pemurnian bauksit dengan total kapasitas input kurang lebih 27 juta ton," ucapnya.

Bila 12 smelter bauksit ini beroperasi sepenuhnya, maka diperkirakan kebutuhan bauksit di dalam negeri bisa mencapai 37,5 juta ton.

"Jadi sebenarnya optimisme ini ada, cuma bagaimana caranya supaya semua smelter dan fasilitas pemurnian ini bisa selesai di tahun depan," ujarnya.

Saat ini, dengan waktu penyetopan ekspor yang terhitung delapan bulan dari sekarang, Irwandy mengatakan, pemerintah tengah menggenjot penambahan delapan smelter bauksit. Dengan begitu, tujuan hilirisasi yang tertuang dalam amanat UU No. 3 Tahun 2020 dapat berjalan dengan lancar.

Namun demikian, dia mengakui, waktu tersisa delapan bulan ini tidak lah cukup untuk menuntaskan konstruksi delapan smelter bauksit ini.

"Tinggal delapan bulan lagi. Jadi tidak mungkin 100% kalau kita lihat. Jadi adalah tugas utama dari Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba untuk melakukan pengawasan kemajuan smelter ini," ucapnya.

Seperti diketahui, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), Indonesia pada Juni 2023 mendatang harus menyetop keran ekspor mineral mentah, termasuk bauksit.

UU Minerba itu sendiri mengatur ekspor mineral yang belum dimurnikan seperti konsentrat, dibatasi hanya tiga tahun sejak UU ini berlaku pada 10 Juni 2020. Tiga tahun setelah diundangkan artinya pelarangan ekspor bahan mentah dan konsentrat mineral berlaku mulai 10 Juni 2023 mendatang.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun akan mewajibkan perusahaan tambang untuk mengolah mineral mentahnya di dalam negeri sebelum diekspor, sehingga Indonesia memiliki nilai tambah jauh lebih besar ketimbang hanya mengekspor bahan mentah.

Amanat UU Minerba ini juga dipertegas dalam Peraturan Menteri ESDM No.17 tahun 2020 di mana pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) diberikan izin ekspor bauksit dengan kadar 42% paling lama sampai 10 Juni 2023.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pak Jokowi, Pabrik Bauksit di RI Benar-Benar Berantakan Nih

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular