
Ekspor Bauksit Mau Disetop Jokowi, Tapi Pabrik RI Gak Nampung

Jakarta, CNBC Indonesia - Penghentian ekspor bauksit RI sudah di depan mata, yakni Juni 2023. Kebijakan ini sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), yang tujuannya tak lain untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.
Namun sayangnya, rencana ini nampaknya tidak diikuti dengan kesiapan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) bauksit di dalam negeri. Pasalnya, jumlah smelter yang tersedia saat ini baru mampu menampung pengolahan bauksit maksimum sebesar 9,6 juta ton. Meskipun, realisasinya sampai kini penyerapan bauksit untuk smelter di dalam negeri hanya sebesar 2,6 juta ton.
Padahal, produksi bijih bauksit di dalam negeri selama ini bisa mencapai 25,8 juta ton per tahun. Bila ekspor bijih bauksit ini disetop, maka artinya masih ada 16,2 juta ton bijih bauksit yang diproduksikan di dalam negeri tidak bisa dijual karena keterbatasan daya tampung smelter dalam negeri.
Hal tersebut diungkapkan Staf Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara, Irwandy Arif. Irwandy menyebut, saat ini baru terdapat empat smelter pengolahan bauksit menjadi alumina di dalam negeri yang beroperasi. Itu pun baru menyerap 2,6 juta ton bauksit per tahunnya.
"Saat ini ya, memang ada empat fasilitas yang baru menyerap 2,6 juta ton itu. Padahal dari keempat smelter itu maksimum dia bisa mengolah 9,6 juta. Yang sekarang kan baru 2,6 (juta ton) gitu," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, dikutip Jumat (28/10/2022).
Dari produksi bauksit sebesar 25,8 juta ton pada 2021, namun baru diserap 2,6 juta ton untuk smelter di dalam negeri. Artinya, sebanyak 23,2 juta ton bauksit selama ini diekspor ke luar negeri.
Namun demikian, menurutnya kini pemerintah memantau adanya tambahan delapan smelter bauksit yang sedang dibangun. Dengan demikian, pada 2024 mendatang setidaknya ada 12 smelter bauksit yang bisa beroperasi.
Jika pembangunan smelter ini berjalan dengan lancar, maka penyerapan bijih bauksit dalam negeri diperkirakan bisa mencapai 27 juta ton.
"Sebenarnya kan masih ada yang sedang merencanakan, masih ada delapan (smelter) ya. Ya kan masalahnya ini kan mereka sudah diberikan waktu tiga tahun sejak Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 kan, nah perkembangannya sekarang ini kan baru ada empat dan delapan smelter masih merencanakan, ya kan masih sedang berproses gitu," paparnya.
Seperti diketahui, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), Indonesia pada Juni 2023 mendatang harus menyetop keran ekspor mineral mentah, termasuk bauksit.
UU Minerba itu sendiri mengatur ekspor mineral yang belum dimurnikan seperti konsentrat, dibatasi hanya tiga tahun sejak UU ini berlaku pada 10 Juni 2020. Tiga tahun setelah diundangkan artinya pelarangan ekspor bahan mentah dan konsentrat mineral berlaku mulai 10 Juni 2023 mendatang.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun akan mewajibkan perusahaan tambang untuk mengolah mineral mentahnya di dalam negeri sebelum diekspor, sehingga Indonesia memiliki nilai tambah jauh lebih besar ketimbang hanya mengekspor bahan mentah.
Amanat UU Minerba ini juga dipertegas dalam Peraturan Menteri ESDM No.17 tahun 2020 di mana pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) diberikan izin ekspor bauksit dengan kadar 42% paling lama sampai 10 Juni 2023.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ekspor Disetop Juni, Pengusaha Bauksit Minta Mundur 4 Tahun
