Jika Mulus, Jokowi Dapat 'Durian Runtuh' Lagi Tahun Depan!

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
28 October 2022 14:45
Infografis, Daerah Penyimpanan Harta Karun RI
Foto: Infografis/Harta Karun RI/Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah merencanakan untuk menyetop ekspor bauksit pada Juni 2023. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Staf Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Irwandy Arif menyebutkan produksi bijih bauksit di Indonesia mencapai 25,8 juta ton pada 2021. Namun sayangnya, penyerapan bauksit di dalam negeri hanya sebesar 2,6 juta ton. Selebihnya, diekspor.

Irwandy menilai, jika hilirisasi bauksit digencarkan di dalam negeri, maka pendapatan negara ini akan melesat jauh lebih tinggi. Dia menyebut, harga alumina saat ini bisa sebesar US$ 200 - US$ 300 per ton. Ini berbeda jauh bila hanya mengekspor bijih bauksit karena harga bijih bauksit di pasar komoditas internasional kini hanya sekitar US$ 70 per ton.

Kemudian, bila alumina diolah lagi menjadi aluminium, maka harga ekspornya bisa melesat lagi sampai 10 kali lipat menjadi US$ 2.000 per ton aluminium.

"Kalau alumina, cetakan saya ini harganya bisa sudah jadi dari bijih bauksit ke alumina itu harganya US$ 200 - US$ 300 per ton. Kemudian, sudah menjadi aluminium bisa melesat sampai US$ 2.000 per ton aluminium," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, dikutip Jumat (28/10/2022).

Namun sampai saat ini, Kementerian ESDM mencatat baru ada empat smelter pengolahan bauksit menjadi alumina yang beroperasi dengan daya tampung maksimal 9,6 juta ton bijih bauksit.

Sementara itu, produksi bijih bauksit pada 2021 mencapai 25,8 juta ton. Itu artinya, untuk mengolah kelebihan 16,2 ton bijih bauksit yang diproduksi, masih perlu dibangun tambahan smelter.

"Harus diperhatikan sungguh-sungguh, karena kalau kita perhatikan supply demand-nya pada tahun 2021 itu dari 25,8 juta ton bijih bauksit yang ditambang, itu 23,2 juta ton diekspor. Sisanya, 2,6 juta ton diserap pasar domestik sebagai bahan baku pabrik smelter alumina," ungkapnya.

Kondisi ini menunjukkan rencana pelarangan ekspor bauksit yang sudah di depan mata yakni Juni 2023 belum diikuti dengan kesiapan smelter dalam negeri yang masih belum cukup menampung keseluruhan produksi bijih bauksit.

Oleh karena itu, Irwandy menekankan, perkembangan pembangunan smelter bauksit seharusnya dipercepat. Jika pelarangan ekspor diberlakukan, maka artinya Indonesia harus mengolah seluruh produksi bijih bauksit.

"Jadi kalau memang tinggal Juni 2023 kemudian perkembangan pembangunan smelter yang sedang berjalan itu lambat, maka itu akan sangat sulit untuk mengurangi ekspor. Kan ekspor nanti jadi nol kan, harus diserap semua dalam negeri," pungkasnya.

Di samping itu, pemerintah tengah menggodok perkembangan pembangunan smelter dalam negeri sebanyak delapan smelter. Jika pembangunan smelter ini berjalan dengan lancar, maka penyerapan bijih bauksit dalam negeri bisa mencapai 27 juta ton.

"Jadi harus sungguh-sungguh upayanya, harus keras bagi mereka yang sedang membangun ini bisa menyelesaikan smelternya. Karena rencananya pada tahun 2023 itu kalau semua lancar bisa menyerap total ya, kurang lebih 27 juta ton," paparnya.

Sebagai informasi, pemerintah menargetkan akan ada sekitar 12 smelter bauksit yang beroperasi hingga 2024 mendatang. Dengan demikian, diharapkan bisa menampung secara keseluruhan produksi bauksit di dalam negeri.

Seperti diketahui, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), Indonesia pada Juni 2023 mendatang harus menyetop keran ekspor mineral mentah, termasuk bauksit.

UU Minerba itu sendiri mengatur ekspor mineral yang belum dimurnikan seperti konsentrat, dibatasi hanya tiga tahun sejak UU ini berlaku pada 10 Juni 2020. Tiga tahun setelah diundangkan artinya pelarangan ekspor bahan mentah dan konsentrat mineral berlaku mulai 10 Juni 2023 mendatang.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun akan mewajibkan perusahaan tambang untuk mengolah mineral mentahnya di dalam negeri sebelum diekspor, sehingga Indonesia memiliki nilai tambah jauh lebih besar ketimbang hanya mengekspor bahan mentah.

Amanat UU Minerba ini juga dipertegas dalam Peraturan Menteri ESDM No.17 tahun 2020 di mana pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) diberikan izin ekspor bauksit dengan kadar 42% paling lama sampai 10 Juni 2023.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pak Jokowi, Pabrik Bauksit di RI Benar-Benar Berantakan Nih

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular