Kacau! Jatuh Cinta ke Warga Palestina Harus Lapor ke Israel
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Israel membuat heboh. Negara itu berencana untuk mengharuskan para warga negara asing melapor bila memiliki hubungan asmara dengan warga Palestina di Tepi Barat.
Hal ini merupakan bagian dari aturan baru untuk memperketat masuknya warga negara lain ke wilayah tersebut. Bukan cuma mereka yang memiliki pacar, ini juga berlaku untuk kunjungan biasa, bisnis, reuni dengan keluarga di Palestina, bekerja sukarela di Tepi Barat hingga belajar di institusi Palestina.
"Setiap warga negara asing yang memiliki pacar orang Palestina wajib melapor dalam waktu 30 hari setelah mereka resmi berpacaran," tulis Al Jazeera dikutip Selasa (6/9/2022).
"Aturan kemungkinan berdampak bulan depan."
Hal ini pun mendatangkan kritikan dari banyak pihak. Termasuk aktivis di Palestina dan Israel.
"Ini tentang rekayasa demografis masyarakat Palestina dan mengisolasi masyarakat Palestina dari dunia luar," kata Direktur Eksekutif Organisasi Non-pemerintah Israel HaMoked, Jessica Montell, kepada BBC.
"Mereka membuat jauh lebih sulit bagi orang untuk datang dan bekerja di lembaga-lembaga Palestina, menjadi sukarelawan, berinvestasi, mengajar, dan belajar," tegas Montell lagi seraya mengaku telah memberikan gugatan ke Pengadilan Tinggi Israel terhadap peraturan tersebut.
Sementara itu, dalam update terbaru pemerintah Israel disebut telah menunda implementasi aturan ini. Namun penarikan atau pembatalan resmi belum jelas.
(sef/sef)