
Israel Bikin Aturan Baru, Rakyat Palestina Makin Susah Gerak

Jakarta, CNBC Indonesia - Rakyat Palestina menyatakan kemarahan mereka atas kebijakan baru Israel soal aturan memasuki wilayah West Bank. Aturan tersebut dianggap semakin membatasi pergerakan dan memperumit sistem yang sudah berbelit-belit.
Mengutip Al Jazeera, peraturan setebal 97 halaman, yang disebut Prosedur Masuk dan Tempat Tinggal bagi Orang Asing di Area Judea dan Samaria (PDF), menggantikan dokumen empat halaman saat ini. Judea dan Samaria adalah istilah yang digunakan pemerintah Israel untuk menyebut West Bank.
Sejumlah pakar hukum menilai peraturan baru tersebut adalah upaya untuk membatasi dan melacak perjalanan warga negara asing ke wilayah Palestina yang diduduki, sekaligus untuk mengontrol pertumbuhan penduduk Palestina dan menyimpan data tentang klaim tanah warga Palestina yang memegang kewarganegaraan asing.
Aturan baru yang akan mulai berlaku pada 22 Mei itu memperlakukan West Bank sebagai bagian integral dari Israel. Dokumen tersebut juga menggunakan istilah-istilah seperti perjalanan ke "Judea dan Samaria" atau "Area". Mereka juga menetapkan bahwa seseorang harus melewati Israel untuk tujuan "transit" sebelum ke West Bank.
Aturan ini semakin memperumit dan meresmikan larangan masuk tertulis dan tidak tertulis bagi orang asing yang ingin berkunjung, berbisnis, dan mengunjungi keluarga Palestina mereka. Tak cuma itu, mereka yang ingin datang untuk bekerja atau menjadi sukarelawan di West Bank juga akan terdampak.
Warga Palestina yang memegang paspor asing harus memberikan informasi, untuk tujuan visa, pada permohonan persetujuan sebelum melakukan perjalanan. Informasi yang diminta mencakup nama dan nomor ID nasional kerabat "tingkat pertama", atau non-kerabat lain yang dapat mereka tinggali atau kunjungi.
Pakar hak digital mengatakan bahwa informasi pribadi tentang pelancong dan keluarga serta kenalan mereka kemungkinan akan digunakan oleh Israel sebagai pengawasan massal.
"Ini adalah latihan pengawasan," kata Marwa Fatafta, manajer kebijakan MENA dengan Access Now, sebuah kelompok yang mengadvokasi hak digital.
"Dengan kebijakan baru, otoritas Israel ingin memetakan lingkaran sosial dan properti warga Palestina yang tinggal di luar negeri dengan paspor asing."
"Seluruh sistem identifikasi dibangun untuk mengendalikan dua aspek paling penting dari Palestina: orang dan tanah. Sekarang, di satu sisi, ini juga akan berlaku untuk warga Palestina yang memiliki hubungan dengan West Bank," katanya, seperti dikutip dari Al Jazeera.
(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tepi Barat Memanas! Tentara Israel Tewaskan 5 Warga Palestina