Internasional

Kacau! Jatuh Cinta ke Warga Palestina Harus Lapor ke Israel

Tommy Patrio Sorongan, CNBC Indonesia
06 September 2022 13:01
Palestinian groom Mohamed abu Daga and his bride Israa wear protective masks amid the COVID-19 epidemic, during a photoshoot at a studio before their wedding ceremony in Khan Yunis in the southern Gaza Strip, on March 23, 2020. - Authorities in Gaza confirmed on March 22 the first two cases of novel coronavirus, identifying them as Palestinians who had travelled to Pakistan and were being held in quarantine since their return, as the United Nations warned of potential disastrous outcomes to an outbreak given the high poverty rates and weak health system in the coastal strip, under Israeli blockade since 2007. (Photo by SAID KHATIB / AFP) (Photo by SAID KHATIB/AFP via Getty Images)
Foto: Pengantin pria Palestina Mohamed abu Daga dan istrinya Israa melakukan pemotretan di sebuah studio sebelum upacara pernikahan mereka di Khan Yunis di Jalur Gaza selatan, pada 23 Maret 2020.

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Israel membuat heboh. Negara itu berencana untuk mengharuskan para warga negara asing melapor bila memiliki hubungan asmara dengan warga Palestina di Tepi Barat.

Hal ini merupakan bagian dari aturan baru untuk memperketat masuknya warga negara lain ke wilayah tersebut. Bukan cuma mereka yang memiliki pacar, ini juga berlaku untuk kunjungan biasa, bisnis, reuni dengan keluarga di Palestina, bekerja sukarela di Tepi Barat hingga belajar di institusi Palestina.

"Setiap warga negara asing yang memiliki pacar orang Palestina wajib melapor dalam waktu 30 hari setelah mereka resmi berpacaran," tulis Al Jazeera dikutip Selasa (6/9/2022).

"Aturan kemungkinan berdampak bulan depan."

Hal ini pun mendatangkan kritikan dari banyak pihak. Termasuk aktivis di Palestina dan Israel.

"Ini tentang rekayasa demografis masyarakat Palestina dan mengisolasi masyarakat Palestina dari dunia luar," kata Direktur Eksekutif Organisasi Non-pemerintah Israel HaMoked, Jessica Montell, kepada BBC.

"Mereka membuat jauh lebih sulit bagi orang untuk datang dan bekerja di lembaga-lembaga Palestina, menjadi sukarelawan, berinvestasi, mengajar, dan belajar," tegas Montell lagi seraya mengaku telah memberikan gugatan ke Pengadilan Tinggi Israel terhadap peraturan tersebut.

Sementara itu, dalam update terbaru pemerintah Israel disebut telah menunda implementasi aturan ini. Namun penarikan atau pembatalan resmi belum jelas.


(sef/sef) Next Article Tepi Barat Memanas! Tentara Israel Tewaskan 5 Warga Palestina

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular