PPKM Level 1 Jawa-Bali: WFO 100%, Tak Ada Lagi Antigen & PCR

cha, CNBC Indonesia
30 August 2022 08:55
Suasana gedung perkantoran di Jakarta, Kamis (20/9/2018). Lembaga riset properti Colliers International Indonesia dalam laporannya menyebutkan ada 500.000 ribu square meter lahan perkantoran baru yang siap disewakan di Jakarta hingga akhir 2018. Di mana 64% di antaranya berada di kawasan sentral bisnis atau Central Business Dictrict (CBD).Sayangnya, naiknya jumlah kantor tidak diikuti dengan kenaikan permintaan. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi Gedung (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, terhitung mulai hari ini, Selasa 30 Agustus hingga 5 September 2022 mendatang.

Keputusan tersebut sejalan dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 41/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali, seperti dikutip, Selasa (30/8/2022).

Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) masih menyandang status PPKM level 1 selama sepekan ke depan. Artinya, berbagai aturan yang selama ini diperketat seperti aturan masuk mal, perkantoran, hingga resepsi pernikahan kembali direlaksasi.

Berikut Aturan Terbaru PPKM Level 1 Jabodetabek:

Work From Office

Kegiatan perkantoran termasuk non esensial diizinkan hingga 100 persen dengan syarat pegawai sudah divaksinasi COVID-19 dan wajib memakai aplikasi PeduliLindungi di pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Supermarket/Pasar Tradisional

Tempat menjual kebutuhan sehari-hari seperti supermarket, hypermarket, hingga pasar tradisional dan toko kelontong diizinkan beroperasi hingga 100 persen. Pasar rakyat yang juga menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Makan di Tempat Umum

Kegiatan makan di tempat umum, baik di warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, restoran diizinkan hingga pukul 22:00, dengan kapasitas maksimal 100 persen. Khusus di restoran dalam gedung atau mal, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi hanya orang dengan status hijau yang diizinkan masuk.

Bagi tempat makan yang mulai beroperasi sejak 18:00, diperbolehkan buka hingga 02:00 dini hari.

Aturan Masuk Mal/Pusat Perbelanjaan

Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diperkenankan beroperasi hingga pukul 22:00 dengan memperhatikan ketentuan berikut.

  • Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

  • Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dan wajib untuk menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun yang masuk.

  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Aturan Masuk Bioskop

Kapasitas pengunjung mal di bioskop juga diizinkan hingga 100 persen, tetapi hanya pengunjung kategori hijau di PeduliLindungi yang boleh masuk. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua dengan menunjukkan vaksinasi minimal dosis pertama.

Pengunjung juga diperkenankan makan di tempat dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Aturan Fasilitas Kebugaran/Gym

Fasilitas pusat kebugaran/gym,diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 100 persen.

Aturan Perjalanan 

Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh masih mengacu pada Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Satgas sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) 24/2022. Dalam aturan tersebut, tidak ada lagi kewajiban PCR atau antigen bagi para pelaku perjalanan domestik. Namun, mereka diwajibkan untuk melakukan booster.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tiba-tiba Luhut Sampaikan Kabar Gembira soal Covid-19 RI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular