
PPKM Diperpanjang (Lagi), Ini Daftar Level 1-3 PPKM Jawa-Bali

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah secara resmi memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama dua pekan mendatang, terhitung sejak 5 April hingga 18 April 2022.
Perpanjangan PPKM Jawa-Bali telah diatur secara lengkap dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 20/2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (4/4/2022).
Catatan pemerintah, jumlah daerah yang berada di level 1 mengalami kenaikan dari sebelumnya hanya 6 daerah, menjadi 20 daerah. Kenaikan juga terjadi pada level yakni dari sebelumnya 83 daerah menjadi 99 daerah.
"Kenaikan pada level 1 dan level 2 secara otomatis menurunkan jumlah daerah di level 3, dari sebelumnya 39 daerah menjadi hanya 9 daerah dan tidak ada daerah yang berada di level 4," kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal dalam keterangan resmi.
Berikut Daftar Lengkap PPKM Level 1-3 Jawa-Bali:
- DKI Jakarta
Level 2
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat;
- Banten
Level 2
Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Tangerang Selatan; dan
Level 3
Kota Serang
- Jawa Barat
Level 1
Kota Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Garut;
Level 2
Kabupaten Kuningan, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Subang
Halaman Selanjutnya >>> Jawa Tengah hingga Bali