
PPKM Level 1 Saat Kasus Covid-19 Naik, WFO Tetap 100%

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kembali memperpanjang pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 untuk semua daerah di Jawa dan Bali. Ini seiring dengan laju penyebaran kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang kerapkali di atas 5.000 kasus sepekan terakhir.
Kendati begitu, tak banyak perubahan dalam perpanjangan PPKM level 1 yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2022. Inmendagri itu berlaku mulai pada 22 November sampai dengan 5 Desember 2022.
Misalnya untuk kegiatan perkantoran kapasitasnya masih dipertahankan sebesar 100 persen. Namun, penerapan 100% Work From Office (WFO) bagi pegawainya itu khusus bagi yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja. Baik untuk sektor non-esensial, esensial, maupun kritikal.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal mengatakan, secara umum, perpanjangan PPKM kali ini tetap dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk menekan laju perkembangan Covid-19 yang dalam sepakn terakhir masih berada di atas angka 5.000 kasus aktif.
"Kami melihat seminggu terakhir kasus aktif harian masih lebih dari 5.000 kasus, sehingga pemerintah masih menganggap penting untuk melanjutkan pemberlakuan PPKM," kata Safrizal melalui keterangan tertulis, Selasa (22/11/2022).
Berdasarkan data Satgas Covid-19, sepekan terakhir ini penyebaran Covid-19 kerapkali tembus di atas 5.000 untuk kasus yang telah terkonfirmasi. Pada 15 November 2022 penambahan kasus sebanyak 7.893, dan pada 20 November sebanyak 5.172. Namun kemarin penambahannya sempat menyusut menjadi 4.306 kasus.
Safrizal menekankan, pada pemberlakuan PPKM kali ini tidak ada perubahan signifikan dimana seluruh kabupaten/kota berada di PPKM Level 1. Tapi, bagi restoran hingga cafe kata dia pentin melakukan pengaturan kegiatan nonton bareng Piala Dunia 2022.
Menurutnya nonton bareng piala dunia dapat dilakukan dengan syarat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Kegiatan nonton bareng juga diupayakan dilaksanakan di tempat terbuka atau tempat berventilasi baik dan menggunakan hepa filter serta mengikuti protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan pengaturan secara teknis oleh Pemerintah Daerah.
"Pada pemberlakuan PPKM kali ini bertepatan dengan perhelatan Piala Dunia 2022, dengan melihat adanya euforia yang begitu besar dari masyarakat sehingga pemerintah memandang perlu untuk melakukan pengaturan terkait kegiatan nonton bareng Piala Dunia 2022," ujar Safrizal.
Pemerintah terus menghimbau kepada seluruh pihak untuk terus bekerja sama dalam penanganan Covid-19, khususnya untuk mendorong pemberian vaksin dosis ketiga (booster) yang saat ini capaiannya masih sekitar 30% secara nasional.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sepekan, Seluruh Wilayah Level 1!
