Kemenperin Minta Industri Semen Masuk Daftar BLU Batu Bara
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perindustrian meminta industri semen masuk ke dalam daftar penerima iuran Badan Layanan Umum (BLU) Batu Bara. Pasalnya industri semen menjadi salah satu industri yang banyak memanfaatkan batu bara untuk kebutuhan pabriknya.
Direktur Industri Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan Galian Non Logam Kementerian Perindustrian, Wiwik Pudjiastuti, mengungkapkan penggunaan energi batu bara di industri semen di dalam struktur biaya bisa mencapai 40% dari biaya produksi.
"Di sini tentunya kita melihat peran dari batu bara ini cukup tinggi karena memang batu bara digunakan selain sebagai bahan produksi, juga sebagai bahan bakar langsung. Itu di beberapa industri semen digunakan sebagai pembangkit listrik," jelas dia kepada CNBC Indonesia, Rabu (20/7/2022).
Seperti diketahui, pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebentar lagi akan merilis BLU sebagai pemungut iuran batu bara. Dengan adanya BLU ini, harga batu bara khusus dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) bakal dilepas ke mekanisme pasar.
Dengan hadirnya BLU, harga DMO tentunya akan mengikuti harga batu bara di pasar. Namun, BLU tersebut akan memungut selisih dari harga patokan dengan harga batu bara pasar.
"Kalau harga jual batu bara ini tinggi, tentu biaya produksi semen akan meningkat. Biaya produksi meningkat, tentunya akan meningkatkan harga semen di tingkat konsumen. Dengan kondisi itu, memang pengaturan ini perlu dilakukan," tegas Wiwik.
Lebih lanjut, Wiwik mengatakan saat ini pihaknya sudah melakukan pendekatan terhadap para pelaku industri yang khawatir dengan skema BLU. Pendekatan juga dilakukan dengan Kementerian ESDM.
"Nantinya akan dilakukan satu pendekatan, di mana batu bara tidak hanya skema BLU, tidak hanya diperuntukkan untuk PLN karena di industri kita, misalnya semen, ini industri yang sangat dibutuhkan oleh semua masyarakat," kata dia.
Adapun menurut dia, pembentukan BLU memerlukan aturan yang lebih konkret, seperti mekanisme untuk pengembalian dari iuran ke pengguna batu bara serta penetapan BLU yang akan ditunggu.
"Karena komposisinya memang aturan ini masih proses pemberlakuan, tentunya Kementerian Perindustrian akan berupaya untuk berkoordinasi secara intensif dengan kementerian ESDM sehingga begitu BLU diterapkan tidak akan memberatkan industri pengguna batubara," ujar dia.
(pgr/pgr)