
DKI PPKM Level 2, Syarat Perjalanan Sudah Wajib Booster?

Jakarta, CNBC Indonesia - Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) kini menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 selama satu bulan mendatang.
Kenaikan level PPKM wilayah aglomerasi tak lepas dari kenaikan kasus Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir yang dipicu subvarian Omicron BA.4 dan BA.5. Angka kasus konfirmasi harian bahkan sampai menembus 2.000 per hari.
Di saat yang bersamaan, pemerintah berencana menjadikan vaksinasi booster menjadi sebuah kewajiban bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dan sejumlah kegiatan terutama di area-area publik.
Lantas, bagaimana sebenarnya ketentuan syarat perjalanan di wilayah PPKM level 2? Apakah sudah wajib booster?
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 33/2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, persyaratan perjalanan domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi uum jarak jauh baik pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api diatur dalam Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.
Khusus transportasi udara, ketentuan syarat perjalanan diatur dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 56/2022. Dalam aturan tersebut, belum ada ketentuan yang mewajibkan para pelaku perjalanan mendapatkan suntikan booster sebelum melakukan perjalanan.
Aturan tersebut hanya menjelaskan bahwa para pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga tidak diwajibkan menunjukkan hasil antigen tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Sementara bagi pelaku perjalanan yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil sebagai syarat perjalanan.
Sementara itu, rencana pemerintah untuk mewajibkan booster sebagai syarat perjalanan akan diberlakukan paling lama dua minggu lagi.
"Pemerintah akan menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik," kata Luhut dalam keterangan resmi.
"Selain itu pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," jelasnya.
Luhut yang merupakan Koordinator PPKM Jawa-Bali mengatakan keputusan untuk menerapkan vaksin booster menjadi syarat perjalanan dilatarbelakangi oleh capaian vaksinasi yang sampai saat ini masih terlampau rendah.
Hingga saat ini, berdasarkan data PeduliLindungi, dari rata-rata orang masuk mal per hari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6% yangsudah vaksin booster. Padahal di tengah kenaikan kasus, vaksin booster dapat membantu meningkatkan antibodi masyarakat.
"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster," jelasnya.
"Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan untu memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi," kata Luhut.
Luhut menegaskan, pemerintah juga telah meminta kepada TNI, Polri, dan pemerintah daerah untuk kembali menggencarkan kebijakan vaksinasi dan tracing untuk mencegah kenaikan kasus secara meluas ke depan.
"Pemerintah hingga hari ini masih dan akan terus memberlakukan aturan PPKM Jawa-Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan. Semua akan mengikuti hasil evaluasi yang dipimpin langsung oleh presiden secara berkala," tegas Luhut.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPKM Diperpanjang, Simak Syarat & Aturan Perjalanan Terbaru
