Ini 4 Kebijakan yang Masih Berlaku Terkait Covid di Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia masih mengalami kenaikan secara berturut-turut. Bahkan, angka kasus konfirmasi positif Covid-19 sempat menembus angka 2.000 kasus per hari.
Pemerintah telah mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Masyarakat diharapkan tidak lengah, apalagi di tengah munculnya subvarian Omicron BA.4 dan BA.5.
Setidaknya, ada empat jenis kebijakan yang masih berlaku dalam rangka pengendalian Covid-19. Berikut rinciannya:
1. Perjalanan antar daerah di dalam wilayah Indonesia
- Wajib vaksin lengkap atau booster jika hendak bepergian tanpa wajib tes Covid-19
- Wajib tes Covid-19 (RT-PCR 3x24 jam atau antigen 1x24 jam) jika baru menerima satu dosis vaksin
- Wajib menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah jika tidak bisa divaksin tanpa perlu tes Covid-19
- Untuk anak usia kurang dari 6 tahun hendak melakukan perjalanan dikecualikan menunjukkan kartu vaksinasi dan wajib testing. Dengan catatan dapat melakukan perjalanan jika pendamping perjalanan telah memenuhi syarat perjalanan sesuai ketentuan.
2. Pengaturan aktivitas sosial masyarakat
PPKM diberlakukan sesuai level tiap kabupaten/kota. Secara umum pengaturan kapasitas di tiap aspek aktivitas masyarakat di level 1 sebesar 100% dan level 2 sebesar 75% dalam kondisi penerapan protokol kesehatan yang tetap ketat.
Kedua, ketentuan khusus untuk pelaksanaan acara besar alias yang menghadirkan peserta lebih dari 1.000 orang, yaitu:
- Kewajiban telah divaksinasi booster bagi usia 18 tahun ke atas dan vaksinasi dosis lengkap untuk usia 6-17 tahun.
- Pemberlakuan skrining dan perizinan spesifik yang menyesuaikan kondisi dan kapasitas masing-masing acara.
3. Aturan Kedatangan Dari Luar Negeri
- Wajib sudah divaksin bagi siapa pun yang hendak memasuki Indonesia. Jika belum, maka wajib karantina selama 5x24 jam dan melakukan tes konfirmasi untuk menyelesaikan karantina tersebut.
- Wajib tes konfirmasi Covid-19 saat ketibaan bagi yang menunjukkan gejala mirip Covid-19 (suspek).
- Wajib menunjukkan surat keterangan tidak menularkan jika baru menyelesaikan masa isolasi di negara asal kedatangan.
4. Aturan Bepergian ke Luar Negeri
Pemerintah sendiri akan mengatur bahwa orang yang akan berangkat ke luar negeri wajib untuk sudah divaksin lengkap atau booster kecuali untuk usia kurang dari 6 tahun, dengan tujuan keselamatan dan kesehatan masyarakat dimanapun berada termasuk tidak menularkan kepada orang lain di sekitarnya.
Pemerintah sendiri akan mengatur bahwa orang yang akan berangkat ke luar negeri wajib untuk sudah divaksin lengkap atau booster kecuali untuk usia kurang dari 6 tahun, dengan tujuan keselamatan dan kesehatan masyarakat dimanapun berada termasuk tidak menularkan kepada orang lain di sekitarnya.
Pemerintah sendiri telah memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) seluruh Indonesia, baik itu wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali hingga 1 Agustus 2022 mendatang.
Adapun wilayah aglomerasi di Jawa-Bali seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi kembali menyandang status PPKM level 2 selama satu bulan ke depan karena kenaikan kasus Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir.
[Gambas:Video CNBC]
Masih Ada 4 Daerah RI yang Masuk Kriteria 'Alert' Covid-19
(cha/cha)