Warga Jakarta Simak! Ini Aturan Terbaru WFO & WFH Terbaru

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
05 July 2022 08:45
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, hari ini, Senin (4/7/2022). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merekayasa lalu lintas di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, sejak Senin (4/7/2022) hingga Senin (10/7/2022) yang diterapkan mulai pukul 16.00-21.00 WIB. Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas di Bundaran HI. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: DKI Jakarta dan wilayah Bodetabek kini kembali menerapkan PPKM level 2 selama satu bulan ke depan (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi kembali menerapkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 selama satu bulan ke depan.

Keputusan tersebut sejalan dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmndagri) 33/2022 tentang PPKM Jawa-Bali yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, pada Senin 4 Juli, seperti dikutip Selasa (5/7/2022).

Dalam aturan teranyar ini, masyarakat di wilayah Jabodetabek hanya diperkenankan melakukan kegiatan perkantoran maksimal 75% bekerja dari kantor (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Adapun pelaksanaan kegiatan esensial di sektor keuangan dan pasar modal beroperasi 75% untuk yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, dan 50% untuk pelayanan administrasi. Mereka pun diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Khusus sektor esensial seperti kesehatan serta keamanan dan ketertiban, dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian.

Sementara itu, khusus sektor penanganan bencana, energi, logistik, pos, dan distribusi, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, hingga konstruksi dapat beroperasi 100% maksimal staf.

Sementara untuk mendukung kegiatan operasional, hanya diberlakukan maksimal 50% staf.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Makin Banyak! Simak Daftar PPKM Level 2 Terbaru Jawa-Bali

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular