Makin Banyak! Simak Daftar PPKM Level 2 Terbaru Jawa-Bali

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
15 March 2022 07:41
Antrean calon penumpang pesawat yang melakukan test rapid  di Shelter Kalayang Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Senin (21/12/2020). Antren panjang ini terjadi karena banyak penumpang yang ingin melakukan rapid test antigen yang disediakan pihak bandara. Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta sempat ramai tadi pagi. Antrean mengular karena antrean rapid test penumpang. Pantauan CNBC pukul 11.30 terlihat antrian namun sudah kondusif. Sejumlah calon penumpang yang menunggu di luar area ruang test bisa duduk. Jelang liburan Natal dan akhir tahun, pemerintah menerapkan syarat minimal berupa hasil tes rapid antigen bagi traveler yang mau bepergian naik kereta api, pesawat terbang hingga kendaraan pribadi. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Antrean calon penumpang pesawat yang akan melakukan Rapid Test Antigen dan PCR di Shelter Kalayang Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Senin (21/12/2020). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, terhitung sejak hari ini 15 hingga 21 Maret 2022.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 16 Tahun 2022, yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengemukakan terjadi peningkatan daerah yang berstatus PPKM level 2.

“Jumlah daerah yang berada di level 2 dari yang semula 37 daerah menjadi 55 daerah,” kata Safrizal dalam keterangan resmi.

Sementara itu, wilayah level 3 menurun dari semula 84 daerah menjadi 66 daerah. Namun, jumlah daerah Jawa-Bali level 4 tidak mengalami perubahan, alias tujuh wilayah.

Hingga saat ini, belum ada satu pun kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berstatus level 1. Pemerintah pun tidak mengubah aturan pelaksanaan kegiatan di Jawa-Bali.

Aktivitas perkantoran di sektor non esensial tetap berlaku 75% pegawai bekerja dari kantor. Sementara itu, tempat ibadah juga sudah bisa melaksanakan kegiatan dengan kapasitas 75%.

Berikut daftar PPKM level 2 Jawa-Bali:

  • DKI Jakarta

Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Kepulauan Seribu

  • Banten

Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan

  • Jawa Barat

Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi. Kabupaten Pangandaran, Kota Depok, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi

  • Jawa Tengah

Kabupaten Rembang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kudus, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Jepara, Kabupatn Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Blora

  • Jawa Timur

Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kabupaten Kediri, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bojonegoro.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Yang Sabar, Seluruh Wilayah Jakarta Masih Berstatus Level 2

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular