PPKM Diperpanjang, Simak Syarat & Aturan Perjalanan Terbaru

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
22 February 2022 10:10
Infografis/Awas Jangan Sampai Keliru, ini Syarat Lengkap Perjalanan Dalam Negeri Terbaru/Aristya Rahadian
Foto: Infografis/Awas Jangan Sampai Keliru, ini Syarat Lengkap Perjalanan Dalam Negeri Terbaru/Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan aturan perjalanan domestik dan luar negeri masih mengacu pada aturan yang lama, seiring dengan perpanjangan PPKM Jawa-Bali selama sepekan ke depan.

Aturan perjalanan domestik merujuk pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 22/2021. Sementara aturan perjalanan internasional, mengikuti SE Satgas Penanganan Covid-19 4/2022.

"Untuk domestik masih sama, internasional juga masih sama," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati kepada CNBC Indonesia, Selasa (22/2/2022).

Apabila merujuk pada SE Satgas No. 22/2021 tersebut, ditegaskan bahwa setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Kemudian bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan persyaratan seperti kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Selain itu, pelaku perjalanan tersebut juga dapat memperlihatkan kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Adapun, untuk pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Lebih lanjut bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Sementara itu, aturan perjalanan luar negeri telah menetapkan bahwa setiap pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) baik itu warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) wajib menjalani karantina.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Muncul (Lagi) Daerah PPKM Level 4 di Jawa-Bali, Nih Daftarnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular