
Aturan Bioskop di PPKM Level 2-4 Jawa Bali Berbeda, Catat!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali, mulai hari ini 22 hingga 28 Februari 2022.
Merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 12/2022, salah satu kegiatan yang dibatasi selama pelaksanaan PPKM sepekan ke depan adalah operasional bioskop di setiap daerah.
Aturan nonton bioskop di tiap daerah memang berbeda, lantaran ada beberapa kabupaten/kota yang menerapkan level PPKM yang juga berbeda.
Untuk daerah yang masuk kategori PPKM level 4, kapasitas maksimal bioskop adalah 25% dan hanya pengunjung dengan kategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan.
Adapun restoran dan kafe di dalam area bioskop di wilayah PPKM level 4 tetap diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 25% dan waktu makan maksimal 60 menit.
Sementara untuk wilayah yang masuk kategori PPKM level 3, bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung kategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk.
Restoran dan kafe di area bioskop juga diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit.
Untuk daerah yang menerapkan PPKM level 2, kapasitas bioskop kembali dilonggarkan maksimal 70% dan hanya pengunjung kategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk.
Tak jauh berbeda dengan PPKM level 3, restoran dan kafe area bioskop juga diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dengan waktu makan maksimal 60 menit.
Khusus anak usia di bawah 12 tahun yang memasuki bioskop, seluruh wilayah PPKM menerapkan ketentuan sama yakni anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua saat memasuki bioskop.
Sementara itu, khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPKM Level 3 se-Indonesia: Anak 6-12 Tahun 'Bebas Sliweran'?
