Aturan Bioskop di PPKM Level 2-4 Jawa Bali Berbeda, Catat!

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
22 February 2022 09:40
Pengunjung membeli tiket saat akan menonton bioskop di CGV Central Park, Jakarta, Kamis (16/9/2021). Pemerintah telah mengumumkan bioskop boleh kembali beroperasi untuk wilayah yang berada di level 2-3 PPKM di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali. Pemprov DKI Jakarta hari ini melakukan uji coba pembukaan bioskop selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Uji coba dilakukan di seluruh bioskop di Jakarta. Pembukaan bisokop tersebut harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Pengunjung yang datang harus menyiapkan aplikasi dan akun PeduliLindungi. Saat akan masuk, ada ketentuan scan QR Code di pintu masuk Platinum, kemudian klik check-in. Begitu pun saat keluar pengunjung harus meng-klik check-out di aplikasi. Selain menggunakan aplikasi PeduliLindung pengunjung yang datang wajib sudah vaksin dua kali, berusia 12 tahun keatas serta maksimal kapasitas 50% tanpa makan dan minum di dalam ruangan. Aturan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1096 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3. Kepgub tersebut ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada 13 September 2021. Di bisokop yang berlokasi di Central Park ini, menayangkan beragam film favorit seperti Black Widow, Shang-Chi, Malignant, The Suicide Squad, Free Guy, Snake Eyes, Space jam, Stillwater, Hard Hit, Escape From Mogadishu, Blackpink : The Movie. Dari pantau di lokasi, pengunjung yang datang untuk menonton masih sepi. Pasa sore hari ini pengunjung yang menonton di dalam studio tidak lebih dari 10 orang. Sebelumnya pada tanggal 5 Juli 2021, bioskop sempat berhenti beroperasi menyesuaikan regulasi PPKM guna menekan jumlah penyebaran Covid-19 yang semakin meluas. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi bioskop yang kembali beroperasi (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali, mulai hari ini 22 hingga 28 Februari 2022.

Merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 12/2022, salah satu kegiatan yang dibatasi selama pelaksanaan PPKM sepekan ke depan adalah operasional bioskop di setiap daerah.

Aturan nonton bioskop di tiap daerah memang berbeda, lantaran ada beberapa kabupaten/kota yang menerapkan level PPKM yang juga berbeda.

Untuk daerah yang masuk kategori PPKM level 4, kapasitas maksimal bioskop adalah 25% dan hanya pengunjung dengan kategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan.

Adapun restoran dan kafe di dalam area bioskop di wilayah PPKM level 4 tetap diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 25% dan waktu makan maksimal 60 menit.

Sementara untuk wilayah yang masuk kategori PPKM level 3, bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung kategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk.

Restoran dan kafe di area bioskop juga diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit.

Untuk daerah yang menerapkan PPKM level 2, kapasitas bioskop kembali dilonggarkan maksimal 70% dan hanya pengunjung kategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk.

Tak jauh berbeda dengan PPKM level 3, restoran dan kafe area bioskop juga diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dengan waktu makan maksimal 60 menit.

Khusus anak usia di bawah 12 tahun yang memasuki bioskop, seluruh wilayah PPKM menerapkan ketentuan sama yakni anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua saat memasuki bioskop.

Sementara itu, khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPKM Level 3 se-Indonesia: Anak 6-12 Tahun 'Bebas Sliweran'?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular