PPKM Level 3 se-Indonesia: Anak 6-12 Tahun 'Bebas Sliweran'?

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
15 February 2022 12:46
Sejumlah siswa-siswi mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Pondok Labu, Jakarta Selatan, Senin (3/1/2022). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen di seluruh sekolah mulai hari Senin (3/1). Relaksasi kebijakan ini sesuai dengan kondisi PPKM Level 1 yang diterapkan di Jakarta. Kepala bidang kesiswaan SD 01 Muhamad Nasir mengatakan, kebijakan tersebut merefleksikan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang diputuskan pada 21 Desember 2021. SKB dengan Nomor Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 berisi tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Meski dibuka 100 persen, Sekolah mewajibkan semua warga sekolah untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Terlebih lagi bagi mereka yang belum divaksinasi. Kebijakan PTM juga disambut baik bagi orang tua murid, Yulia salah satu orang tua murid kelas 2 mengatakan senang setelah dibuat PTM 100%.
Foto: Sejumlah siswa-siswi mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Pondok Labu, Jakarta Selatan, Senin (3/1/2022). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Anak-nak usia 6 sampai dengan 12 tahun yang berada di wilayah luar Jawa-Bali kini sudah diperbolehkan beraktivitas di tempat umum dengan catatan mendapatkan pendampingan dari orang tua.

Hal tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 11/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Luar Jawa-Bali, seperti dikutip CNBC Indonesia, Selasa (15/2/2022).

"Pada pemberlakuan PPKM wilayah non Jawa-Bali kali ini anak-anak pada usia 6-12 tahun sudah dapat diperbolehkan beraktivitas di tempat umum," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal SA.

Selain mendapatkan pendampingan orang tua, anak-anak usia di bawah 12 tahun juga wajib untuk menunjukkan vaksin minimal dosis pertama selama beraktivitas di area publik.

Pada wilayah PPKM level 3 di luar Jawa-Bali, pemerintah mengatur pelaksanaan kegiatan pada area fasilitas publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, atau area publik lainnya diizinkan beroperasi 50% dari kapasitas.

Lantas, bagaimana dengan di wilayah Jawa-Bali?

Sebagai contoh, saat ini wilayah yang menyandang status PPKM level 3 adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Kegiatan anak usia di bawah 12 tahun pun diperbolehkan di wilayah PPKM Jawa-Bali.

Hal tersebut telah dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 10/2022 tentang PPKM Jawa-Bali.

"Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, khusus untuk anak usia 6 sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama," tulis Immendagri.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bertambah! Simak Daftar Terbaru PPKM Level 3 Jawa-Bali

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular